Presiden Jokowi Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online, Siapa Saja dan Apa Saja Tugasnya?
Presiden Jokowi Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online, Siapa Saja dan Apa Saja Tugasnya?--Foto: ist
Pasal 8
(1) Dalam mendukung pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, Ketua Harian Pencegahan dan Ketua Harian Penegakan Hukum dapat mengusulkan pembentukan Kelompok Kerja kepada Ketua Satgas.
(2) Pembentukan Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan selaku Ketua Satgas.
BACA JUGA:Polri Bongkar 792 Kasus Judi Online, Ikuti 7 Cara Berhenti Berjudi Online Berikut, Finansial Aman
Pasal 9
(1) Dalam melaksanakan tugas, Satgas dibantu oleh Sekretariat yang mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administratif.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pihak terkait.
Pasal 11
Ketua Harian Pencegahan dan Ketua Harian Penegakan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dalam melaksanakan tugasnya di evaluasi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan selaku Ketua Satgas, paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
BACA JUGA:1.158 Tersangka Judi Online Ditangkap Polisi, Begini Cara Berhenti Judi dan Melunasi Hutang
Pasal 12
Ketua Satgas melaporkan setiap perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan
Siapa Saja Tim Satgas Pemberantas Judi Online
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: