Presiden Jokowi Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online, Siapa Saja dan Apa Saja Tugasnya?
Presiden Jokowi Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online, Siapa Saja dan Apa Saja Tugasnya?--Foto: ist
Pasal 6
Tugas Ketua Harian Pencegahan:
- Menentukan prioritas pencegahan perjudian daring;
- Mengoordinasikan langkah-langkah termasuk melakukan sosialisasi, edukasi, dan penyelesaian kendala dalam pencegahan perjudian daring;
- Memberikan usulan rekomendasi dalam pencegahan perjudian daring kepada Ketua Satgas;
- Melakukan pemantauan dan evaluasi atas pencegahan perjudian daring; dan
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas pencegahan perjudian daring kepada Ketua Satgas.
Pasal 7
Tugas Ketua Harian Penegakan Hukum:
- Menentukan prioritas penegakan hukum perjudian daring;
- Mengoordinasikan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan dalam upaya penegakan hukum perjudian daring;
- Memberikan usulan rekomendasi dalam penegakan hukum perjudian daring kepada Ketua Satgas;
- Melakukan pemantauan dan evaluasi atas penegakan hukum perjudian daring; dan
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas penegakan hukum perjudian daring kepada Ketua Satgas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: