Iklan RBTV Dalam Berita

Presiden Jokowi Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online, Siapa Saja dan Apa Saja Tugasnya?

Presiden Jokowi Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online, Siapa Saja dan Apa Saja Tugasnya?

Presiden Jokowi Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online, Siapa Saja dan Apa Saja Tugasnya?--Foto: ist

Pasal 6

Tugas Ketua Harian Pencegahan:

- Menentukan prioritas pencegahan perjudian daring;

- Mengoordinasikan langkah-langkah termasuk melakukan sosialisasi, edukasi, dan penyelesaian kendala dalam pencegahan perjudian daring;

- Memberikan usulan rekomendasi dalam pencegahan perjudian daring kepada Ketua Satgas;

- Melakukan pemantauan dan evaluasi atas pencegahan perjudian daring; dan

- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas pencegahan perjudian daring kepada Ketua Satgas.

BACA JUGA:Kominfo Kerjasama dengan Google Berantas Judi Online pakai AI! Platform Digital di Indonesia Diberi Warning

Pasal 7

Tugas Ketua Harian Penegakan Hukum:

- Menentukan prioritas penegakan hukum perjudian daring;

- Mengoordinasikan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan dalam upaya penegakan hukum perjudian daring;

- Memberikan usulan rekomendasi dalam penegakan hukum perjudian daring kepada Ketua Satgas;

- Melakukan pemantauan dan evaluasi atas penegakan hukum perjudian daring; dan

- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas penegakan hukum perjudian daring kepada Ketua Satgas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: