Iklan dempo dalam berita

Rincian Dana Desa Kabupaten Bengkayang 2024 untuk 122 Desa, Cek Desa yang Dapat Anggaran Rp 1 Miliar

Rincian Dana Desa Kabupaten Bengkayang 2024 untuk 122 Desa, Cek Desa yang Dapat Anggaran Rp 1 Miliar

Rincian Dana Desa di Kabupaten Bengkayang Tahun 2024--

BACA JUGA:5 SMA Negeri Terbaik di Palembang Versi Peringkat Nilai UTBK, Siapa Nomor 1?

Desa Godang Damar: Rp 821.339.000
Desa Kinande: Rp 792.419.000
Desa Sinar Tebudak: Rp 1.190.694.000
Desa Kamuh: Rp 926.220.000
Desa Bengkilu: Rp 924.471.000
Desa Pisak: Rp 1.236.919.000

BACA JUGA:Jangan Coba Tanam di Depan Rumah! Konon 12 Jenis Tanaman Ini Bawa Aura Negatif dan Bisa Dilanda Nasib Buruk

Pengertian Dana Desa

Berikut definisi dan pengertian dana desa dari beberapa sumber buku dan referensi:

- Menurut Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014, dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

- Menurut Lili (2018), dana desa adalah dana yang diterima desa setiap tahun yang berasal dari APBN yang sengaja diberikan untuk desa dengan cara mentransfernya langsung lewat APBD Kabupaten/Kota yang dipakai untuk mendanai segala proses penyelenggaraan urusan pemerintahan atau pembangunan desa dan memberdayakan semua masyarakat pedesaan.

BACA JUGA:Resmi Dilegalkan, Ini Sederet Aktor Thailand yang Menikah dengan Sesama Jenis

- Menurut Buku Saku Dana Desa terbitan Menteri Keuangan 2017, dana desa adalah anggaran yang berasal dari APBN yang ditujukan khusus untuk desa dalam rangka untuk melakukan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat melalui dana APBD Kota/Kabupaten.

Demikianlah ulasan mengenai, rincian dana desa Kabupaten Bengkayang 2024, dari 122 desa ini daftar yang dapatkan anggaran Rp 1 miliar.

 

Putri Nurhidayati

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: