Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi Setwan Seluma Dituntut 20 Bulan Penjara, Denda Rp 100 Juta
--
BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM,- Sidang perkara dugaan korupsi pengunaan dana rutin di sekretariat DPRD Kabupaten Seluma tahun 2021 kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Seluma, pada Rabu sore (19/6/2024).
BACA JUGA:Oknum Guru Ajak Muridnya ke Hotel Lalu Disetubuhi, Korban Dijanjikan Nilai Bagus
Dalam pembacaan tuntutan, JPU Kejari Seluma menyatakan jika ketiga terdakwa bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana dugaan Korupsi sesuai dengan dakwaan subsider pasal 3 pada Undang-Undang Tipikor.
Kepada ketiga terdakwa, JPU menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan atau 20 bulan. Selain itu kepada ketiga terdakwa yakni M. Husni selaku mantan PLT Sekwan, Rahmat Efendi Tanjung selaku mantan Bendahara dan Salamun selaku PPTK dibebankan dengan denda 100 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan.
BACA JUGA:Ternyata Sebelum Thailand, Sudah Ada 35 Negara yang Telah Legalkan Pernikahan Sejenis
Selain denda, kepada ketiga terdakwa JPU juga membebankan sisa pengganti kerugian negara namun untuk sisanya berbeda-beda yakni M. Husni sebesar 146 Juta rupiah, Rahmat Efendi Tanjung sebesar 80 Juta rupiah dan Salamun sebesar 45 Juta rupiah atau jika tidak membayar uang sisa kerugian negara maka akan diganti pidana penjara selama 1 tahun.
Dalam pembacaan tuntutan, JPU Reky Afrizal mengatakan hal-hal yang memberatkan hukuman tuntutan pidana penjara kepada terdakwa, bahwa perbuatan terdakwa merugikan negara hingga menimbulkan dan terjadinya kerugian negara dan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah.
Pasca persidangan, Reki menegaskan jika hal-hal yang menjadi pertimbangan soal sisa uang pengganti kerugian negara yang berbeda sesuai dengan jabatan sebelumnya dan perannya masing-masing.
BACA JUGA:Ini Harga AC Portabel yang Digunakan Nagita Slavina dan Fasilitas RANS Family Saat Ibadah Haji
"Iya soal sisa uang pengganti kerugian negara berbeda sesuai dengan jabatannya dan perannya masing-masing," kata Reki Afrizal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: