Iklan dempo dalam berita

Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi Setwan Seluma Dituntut 20 Bulan Penjara, Denda Rp 100 Juta

Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi Setwan Seluma Dituntut 20 Bulan Penjara, Denda Rp 100 Juta

--

Selanjutnya terhadap tuntutan JPU Kejari Seluma, Penasehat Hukum ketiga terdakwa akan mengajukan pembelaan yang akan disampaikan pada sidang selanjutnya.

BACA JUGA: Jadwal Pertandingan Piala AFF U16 Timnas Indonesia yang Disiarkan Langsung EMTEK Grup

Didepan Majelis Hakim dan JPU Kejari Seluma, ketiga terdakwa mengakui telah melakukan mark up dan pemalsuan dokumen pada 11 kegiatan dari total 39 kegiatan rutin di sekretariat DPRD seluma tahun 2021 dengan total dana sebesar Rp 42 miliar. 

Sebelumnya, berdasarkan perhitungan audit independen diketahui perbuatan para terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,5 miliar lebih dan telah dikembalikan ke negara usai di audit oleh auditor sebelumnya yakni BPK RI sebesar Rp 1 miliar lebih. Sementara sisanya Rp 500 juta lebih hingga kini belum dikembalikan oleh para terdakwa. 

BACA JUGA:5 Mitos dan Manfaat yang Mengelilingi Pohon Pule atau Pulai yang Konon Katanya Keramat

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Seluma. Ketiga terdakwa didakwa Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Dampak Pernikahan Sesama Jenis, Benarkah Pengaruhi Kesehatan Mental?

Subsidair, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP atau kedua Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Ini Arti Rumah Menghadap ke Arah Barat Menurut Primbon Jawa, Jangan Sampai Salah Hadap!

Diuraikan dalam surat dakwaan JPU Kejari Seluma, atas perbuatan ketiga terdakwa, menimbulkan Kerugian Negera (KN) Rp 1,5 miliar lebih. 

 

JPU Kejari Seluma, Reki Afrizal, menjelaskan, KN Rp1,5 miliar lebih ini, timbul dari 11 item belanja rutin, diantaranya dana publikasi, bahan bakar minyak (BBM), anggaran makan minum, alat tulis kantor (ATK) dan pemeliharaan kendaraan hingga pemeliharaan mesin.

BACA JUGA:Cek Langsung! Rincian Dana Desa Kabupaten Kotawaringin Barat 2024, Desa Mana yang Paling Tinggi?

"Ada 11 kegiatan, surat pertanggungjawab dibuat secara fiktif atas persetujuan pengguna anggaran, dibuat oleh Bendahara dan dibantu oleh bagian analisi tata usaha," tutup Reki Afrizal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: