Iklan dempo dalam berita

Siap-siap! Bakal Ada Kebijakan Tarif Listrik Terbaru Juli 2024

Siap-siap! Bakal Ada Kebijakan Tarif Listrik Terbaru Juli 2024

Pemerintah Segera Umumkan Kebijakan Tarif Listrik Terbaru Juli 2024--

10. Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh.

11. Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh.

12. Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh.

13. Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.

BACA JUGA:Kebakaran di Hibrida 13 Kelurahan Sumur Dewa, 1 Orang Meninggal Dunia

Perbedaan Listrik Subsidi dan Nonsubsidi

Berikut ini sejumlah perbedaan antara listrik subsidi dan nonsubsidi seperti dikutip dari berbagai sumber:

1. Definisi dan tujuan

Apabila dilihat dari definisi dan tujuannya, listrik subsidi adalah listrik dengan harga lebih rendah dari harga pasar.

Subsidi ini diberikan untuk meringankan beban masyarakat dengan pendapatan rendah agar tetap dapat mengakses listrik dengan harga terjangkau.

Sementara itu, listrik nonsubsidi merupakan listrik yang tidak disubsidi oleh pemerintah dan dijual dengan harga pasar lebih tinggi dari listrik subsidi. Biasanya, listrik nonsubsidi diperuntukkan bagi konsumen yang mampu membayar lebih dari harga subsidi.

BACA JUGA:Mutasi Besar Polri, Ada 745 Perwira Dimutasi, Ini Kombes dan AKBP di Polda Bengkulu yang Terkena Mutasi

2. Besaran harga

Kemudian, untuk besaran harga, listrik subsidi memiliki harga lebih rendah dibandingkan listrik nonsubsidi.
Bukan tanpa alsan, hal itu lantaran pemerintah mensubsidi sebagian atau seluruh biaya produksi dan distribusi listrik.

Adapun harga subsidi tersebut sering kali berada di bawah biaya pokok produksi dan diatur oleh pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: