Dana Desa di Kabupaten Morowali Utara Tahun 2024, Ada yang Dapat Rp 1 Miliar, Ini Rinciannya per Desa
Rincian dana desa di Kabupaten Morowali Utara tahun 2024--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Dana desa di Kabupaten Morowali Utara tahun 2024, ada yang dapat Rp 1 miliar, ini rinciannya per desa.
Kabupaten Morowali Utara adalah sebuah kabupaten yang berada di Provinsi Sulawesi Tengah. Kabupaten Morowali Utara merupakan daerah kabupaten pemekaran dari Kabupaten Morowali yang terbentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Morowali Utara di Provinsi Sulawesi Tengah.
Kabupaten Morowali Utara memiliki ibu kota kabupaten yang berada di Kolonidale. Jumlah seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Morowali Utara yaitu 10 kecamatan. Selanjutnya, terdapat 122 desa dan tiga kelurahan di Kabupaten Morowali Utara.
Kabupaten Molowari Utara terletak antara 01 derajat 31’12” Lintang Selatan dan 03 derajat 46’48” Lintang Selatan serta antara 121 derajat 02’24” Bujur Timur dan 123 derajat 15’36” Bujur Timur.
Daerah ini memiliki luas wilayah daratan 10.018,12 km2 dan wilayah lautan seluas 8.344,27 km2 sehingga total luas wilayah Kabupaten Morowali Utara adalah 18.362,39 Km2.
Berdasarkan luas wilayah daratan tersebut maka Kabupaten Morowali Utara merupakan satu dari 13 kabupaten atau Kota di Provinsi Sulawesi Tengah yang memiliki luas wilayah daratan terbesar yakni sekitar 14,72 persen dari luas daratan Provinsi Sulawesi Tengah.
Dana Desa Kabupaten Morowali Utara Tahun 2024
Pada tahun 2024, pemerintah pusat kembali menyalurkan anggaran dana desa untuk seluruh provinsi. Dana ini diperuntukan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
BACA JUGA:Siapkan Kartu ATM Kadaluwarsa dan KTP, Begini Cara Ganti Kartu ATM Expired
Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dialokasikan secara berkeadilan berdasarkan:
- Alokasi dasar
- Alokasi yang dihitung memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis desa setiap kabupaten/kota.
Mekanisme penyaluran Dana Desa terbagi menjadi 2 (dua) tahap yakni tahap mekanisme transfer APBN dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan tahap mekanisme transfer APBD dari RKUD ke kas desa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: