Iklan RBTV Dalam Berita

Daftar CPNS dan PPPK Kemenag 2024, Tunjangan Kinerja PNS & PPPK Kemenag 2024 Akan Naik Jadi 80%

Daftar CPNS dan PPPK Kemenag 2024, Tunjangan Kinerja PNS & PPPK Kemenag 2024 Akan Naik Jadi 80%

daftar CPNS dan PPPK Kemenag 2024--Foto: ist

- Mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kemenag

Cara Daftar CPNS Kemenag RI

Pendaftaran CPNS Kemenag RI bisa dilakukan pada laman resmi sistem seleksi CASN oleh BKN. Masih mengacu pada surat pengumuman Kemenag RI, berikut ini langkah-langkahnya:

1. Pembuatan Akun pada SSCASN

Pelamar wajib melakukan pendaftaran secara online dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan jadwal dan ketentuan pada laman resmi di https://sscasn.bkn.go.id./

2. Pemilihan Formasi

Pelamar hanya boleh memilih 1 (satu) pilihan formasi.

Apabila terdapat kesalahan dalam pemilihan formasi, maka menjadi tanggung jawab pelamar sendiri.

Tunjangan Kinerja PNS & PPPK Kemenag 2024 Akan Naik Jadi 80%

Sebelumnya, pemerintah menaikkan gaji aparatur sipil negara (ASN), baik PNS, PPPK dan anggota TNI serta Polri tahun 2024. Namun, pembayaran gaji PNS, PPPK, TNI dan polisi dengna kenaikan 8% baru berlangsung mulai Maret 2024.

Kenaikan gaji ASN tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang diteken Presiden Joko Widodo.

BACA JUGA:Ini Syarat Pendaftaran CPNS 2024 untuk Penyandang Disabilitas, Kesempatan Jadi Pegawai Negeri

PP Nomor 5 Tahun 2024 mengubah aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Kenaikan gaji PNS kali ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. Dengan terbitnya peraturan tersebut, terdapat kenaikan gaji di setiap golongannya.

Berikut daftar lengkap kenaikan gaji PNS 2024 berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: