Lebih Canggih dan Aman! Ini 3 Kelebihan Sertifikat Tanah Elektronik
Kelebihan sertifikat tanah elektronik--
8. Kabupaten Badung, Bali
9. Kota Administrasi Jakarta Utara, DKI Jakarta
10. Kota Administrasi Jakarta Barat, DKI Jakarta
11. Kota Bogor, Jawa Barat
12. Kota Metro, Lampung
13. Kota Balikpapan, Kalimantan Timur
Dikutip dari akun resmi Kementerian ATR/BPN di Twitter dan Instagram, berikut rincian bentuk dari sertifikat tanah elektronik:
1. Logo Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional akan disusun sejajar dengan Lambang Garuda.
2. Jenis Hak akan disesuaikan dengan hak atas tanah yang akan diberikan.
3. Nomor Identifikasi Bidang (NIB) akan menjadi Single ID yang merujuk pada seluruh kegiatan pendaftaran tanah.
BACA JUGA:Dana Desa di Kabupaten Tangerang Tahun 2024 untuk 246 Desa, Ini Rincian Lengkap per Desa
4. Kode unik/hashcode akan menjadi identifikasi unik atas dokumen elektronik yang diterbitkan, terhubung dengan edisi penerbitan dokumen elektronik.
5. RRR (Right, Restriction, and Responsibility) akan dicantumkan dalam sertifikat.
6. Gambar Bidang Tanah akan dilengkapi dengan keterangan surat ukur dan QR Code yang mengarah ke Surat Ukur Elektronik.
7. Bagian perhatian akan berisi informasi terkait ketentuan dokumen elektronik kepada pemegang sertifikat berbentuk dokumen elektronik ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: