Perjanjian Kerjasama JAM INTEL Kejagung RI dengan Dirjen Imigrasi, Optimalisasi Penegakan Hukum
Perjanjian Kerjasama JAM INTEL Kejagung RI dengan Dirjen Imigrasi--
JAM-Intelijen menuturkan bahwa informasi di bidang Imigrasi, khususnya data dan informasi terkait pelintasan orang pada tempat-tempat pemeriksaan imigrasi dapat memberikan tambahan informasi yang sangat penting untuk digunakan sebagai bahan analisa Intelijen, untuk selanjutnya diolah dan dipergunakan guna kepentingan penegakan hukum.
"Melalui penandatanganan Adendum Perjanjian Kerja Sama ini, diharapkan sinergitas antara JAM INTEL dengan Direktorat Jenderal Imigrasi akan semakin baik, khususnya agar implementasi di lapangan kedua lembaga dapat melakukan koordinasi yang erat dan saling memberikan dukungan untuk keberhasilan kinerja," pungkas JAM-Intelijen.
BACA JUGA:Ini Rincian Biaya Pernikahan di Jawa Barat, Mulai Seserahan hingga Harga Undangan
Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menyambut baik pelaksanaan Adendum Perjanjian Kerja Sama ini dalam rangka memperkuat sinergi antar lembaga, khususnya dalam menjalankan fungsi Intelijen.
“Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus mendukung kerja-kerja Intelijen yang dilaksanakan oleh Kejaksaan khususnya JAM INTEL Kejaksaan Agung, terkait data dan/atau informasi Tersangka/Terpidana yang telah dinyatakan buron atau DPO,” pungkas Direktur Jenderal Imigrasi.
BACA JUGA:Resmi Berlaku! Ini Harga Elpiji Per 1 Juli 2024 di Seluruh Indonesia
Acara penandatanganan perjanjian kerjasama ini turut dihadiri oleh Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya, Para Direktur, Kepala Pusat Penerangan Hukum dan Para Koordinator pada JAM INTEL. Sementara itu, jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi dihadiri oleh Direktur Kerja sama Keimigrasian dan Direktur Intelijen Keimigrasian.
(Rendra Aditya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: