Iklan dempo dalam berita

RIncian Tabel Kenaikan Gaji Berkala PPPK 2024 Golongan I sampai XVII

RIncian Tabel Kenaikan Gaji Berkala PPPK 2024 Golongan I sampai XVII

RIncian Tabel Kenaikan Gaji Berkala PPPK 2024 Golongan I sampai XVII--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Ini tabel kenaikan gaji berkala PPPK 2024 golongan I sampai XVII. Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengalami kenaikan tahun ini.

BACA JUGA:Wajib Dilengkapi, Ini Syarat Kenaikan Gaji Berkala PPPK 2024 dan Dapatkan Kenaikan Gaji Istimewa

Pemerintah telah memutuskan kenaikan sebesar 8 persen mulai Januari 2024. Daftar gaji PNS dan PPPK 2024 ini telah diteken oleh Presiden Jokowi .

Keputusan kenaikan gaji PNS ini telah diumumkan oleh Jokowi dalam pidato RUU RAPBN 2024 beserta Nota Keuangan di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat.

BACA JUGA:Simak Apa Saja 7 Hak Istimewa PPPK di Tahun 2024, Angin Segar untuk Para Tenaga Honorer

Kenaikan gaji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Kemudian Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS ke dalam Gaji Pokok PNS Menurut PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

BACA JUGA:Perangkat Desa Diusulkan Masuk Kriteria PPPK, Ini Fasilitas yang Didapati PPPK, Jauh Lebih Besar

Sementara kenaikan gaji PPPK tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang perubahan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

BACA JUGA:Kabar Terbaru, Tahun Ini Perangkat Desa Diusulkan Menjadi Kriteria PPPK, Pendapatannya Lebih Besar

Daftar Tabel Kenaikan Gaji PPPK Tahun 2024

Rincian gaji pokok PPPK - Golongan I sampai XVII berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024 adalah sebagai berikut:

- Golongan I: Rp. 1.938.500 s.d 2.900.900

- Golongan II: Rp. 2.116.900 s.d 3.071.200

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: