Kepala Desa Lebih Leluasa Tepati Janji Politik 2023, Ini Penyebabnya
Kepala Desa Lebih Leluasa Tepati Janji Politik 2023, Ini Penyebabnya--
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa berwenang :
1. Memimpin Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
2. Mengangkat dan Memberhentikan Perangkat Desa;
3. Memegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
4. Menetapkan Peraturan Desa;
5. Menetapkan APBDES;
6. Membina Kehidupan Masyarakat Desa;
Membina Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat Desa;
7. Membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran Masyarakat Desa;
8. Mengembangkan sumber pendapatan Desa;
9. Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan Negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
10. Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
11. Memanfaatkan teknologi tepat guna;
13. Mengkoordinasikan pembangunan Desa secara partisipatif;
13. Mewakili Desa didalam dan diluar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: