Putusan Banding, Bandar Narkoba Kerimin Siin Divonis 15 Tahun Penjara Sesuai Tuntutan JPU Kejari Bengkulu
Bandar Narkoba Kerimin Siin Divonis 15 Tahun Penjara Sesuai Tuntutan JPU Kejari Bengkulu--
Nantinya, setelah mengambil sikap barulah pihaknya akan mengajukan eksekusi terhadap kedua terdakwa apabila tidak ada upaya hukum lain yang dilakukan terdakwa.
"Untuk langkah kedepan, kami masih menunggu upaya dari terdakwa atau penasehat hukumnya. Jika tidak ada upaya maka kita akan melakukan eksekusi," tutup Kajari Bengkulu.
BACA JUGA:BRI Terima Penghargaan dari Kanwil LTO, Kepatuhan Pajak Tinggi
Sementara itu Dike Meyrisa yang menjadi Penasehat Hukum terdakwa Kermin menyatakan, pihaknya mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung atas Putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu.
"Hari ini tadi sudah menyatakan Kasasi," singkat Dike.
Sebagai pengingat, terdakwa Kermin Siin divonis pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan Dicky Renaldi 4 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu pada Kamis (16/5) lalu.
Atas putusan hakim tersebut, JPU Kejari Bengkulu langsung mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi.
BACA JUGA:Bank Paling Aman di Indonesia 2024, Terbukti Diawasi OJK, Kamu Nasabah yang Mana?
(Rendra Aditya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: