Iklan RBTV Dalam Berita

Inilah 3 Jenis Pernikahan yang Dilarang Dalam Islam, Bertentangan dengan Konsep Pernikahan

Inilah 3 Jenis Pernikahan yang Dilarang Dalam Islam, Bertentangan dengan Konsep Pernikahan

3 Jenis Pernikahan yang Dilarang Dalam Islam--

BACA JUGA:Hukum Memasang Batu Nisan di Kuburan Menurut Syariat Islam, Bolekah?

2. Nikah Muhallil

Pernikahan yang dilarang selanjutnya adalah nikah muhallil. Pernikahan ini digunakan masyarakat dengan tujuan sekadar menghalalkan pernikahan yang lain. Artinya, nikah muhallil digunakan sebagai perantara.

Nikah muhallil merujuk pada pernikahan yang dilakukan oleh seorang suami setelah ia telah menceraikan istrinya sebanyak tiga kali dan sang istri kemudian menikah dengan pria lain, namun mereka bercerai sebelum pernah melakukan hubungan suami-istri.

BACA JUGA:Penting Dipahami, Ini Syarat-syarat Pemasangan Kijing Makam Menurut Islam!

Jenis pernikahan ini terbungkus seolah-olah sudah terjadi pernikahan namun pada hakikatnya cara ini hanya siasat untuk menghalalkan apa yang telah diharamkan oleh Allah SWT. Pelarangan jenis pernikahan ini disebutkan dalam riwayat berikut.

BACA JUGA:Apakah Anak yang Lahir di Luar Nikah dapat Warisan? Begini Statusnya Dalam Islam

Dari Zubair bin Abdurrahman bin Zubair berkata,

"Pada saat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa Rifa'ah bin Simwal mentalak istrinya yang bernama Tamimah binti Wahab sebanyak tiga kali. Kemudian bekas istrinya menikah dengan Abdur Rahman bin Zubair. Namun Abdurrahman mempunyai masalah karena tidak mampu menyetubuhinya, sehingga ia kembali menceraikan Tamimah. Maka Rifa'ah ingin menikahinya kembali, karena dia adalah suami pertama yang pernah menceraikannya.

Lalu hal itu disampaikan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, namun beliau melarangnya seraya bersabda, "Tidak halal bagimu untuk menikahinya lagi, hingga ia merasakan nikmatnya madu laki-laki yang lain (bersetubuh)." (HR Malik)

BACA JUGA:Anak Lahir di Luar Nikah Siapa Wali Nikahnya? Ini Hukumnya Menurut Islam

3. Nikah Syighar

Nikah syigar adalah pernikahan yang terjadi bila wali menikahkan gadis yang diurusnya pada seorang pria dengan syarat dia menikahkannya pula dengan gadis yang diurusnya. 

Dijelaskan oleh Firman Arifandi dalam buku Serial Hadits Nikah 2, nikah syighar dilakukan dengan cara tukar menukar anak perempuannya atau saudarinya untuk dijadikan istri masing-masing tanpa ada mahar.

BACA JUGA:Cara Hitung Pembagian Harta Warisan Anak Menurut Hukum Islam, Jangan Sampai Salah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: