Iklan RBTV Dalam Berita

Inilah 3 Jenis Pernikahan yang Dilarang Dalam Islam, Bertentangan dengan Konsep Pernikahan

Inilah 3 Jenis Pernikahan yang Dilarang Dalam Islam, Bertentangan dengan Konsep Pernikahan

3 Jenis Pernikahan yang Dilarang Dalam Islam--

Wali di sini ialah orang tua mempelai wanita baik ayah, kakek maupun pamannya dari pihak ayah (‘amm), dan pihak-pihak lainnya. Secara berurutan, yang berhak menjadi wali adalah ayah, lalu kakek dari pihak ayah, saudara lelaki kandung (kakak ataupun adik), saudara lelaki seayah, paman (saudara lelaki ayah), anak lelaki paman dari jalur ayah. 

BACA JUGA:Ini Makna Hujan saat Pemakaman Menurut Islam ada Hal Baik atau Sebaliknya?

4. Dua saksi

Dua saksi ini harus memenuhi syarat adil dan terpercaya. Imam Abu Suja’ dalam Matan al-Ghâyah wa Taqrîb (Surabaya: Al-Hidayah, 2000), halaman 31 mengatakan, wali dan dua saksi membutuhkan enam persyaratan, yakni Islam, baligh, berakal, merdeka, lelaki, dan adil.

BACA JUGA:Bacaan Doa Awal Tahun Baru Islam 1 Muharram Sesuai yang Diajarkan Rasullulah, Ini Waktu Tepat Mengamalkannya

5. Shighat

Shighat di sini meliputi ijab dan qabul yang diucapkan antara wali atau perwakilannya dengan mempelai pria.  

BACA JUGA:Doa Akhir Tahun dan Awal Tahun Baru Islam serta Amalan-amalan yang Dianjurkan

Demikianlah informasi tentang Ini jenis jenis pernikahan yang dilarang dalam islam! bertentangan dengan konsep pernikahan. Semoga bermanfaat.

(Tianzi Agustin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: