Iklan RBTV Dalam Berita

Inilah 3 Jenis Pernikahan yang Dilarang Dalam Islam, Bertentangan dengan Konsep Pernikahan

Inilah 3 Jenis Pernikahan yang Dilarang Dalam Islam, Bertentangan dengan Konsep Pernikahan

3 Jenis Pernikahan yang Dilarang Dalam Islam--

Pernikahan seperti ini dianggap tidak sah dan dilarang karena melanggar prinsip kesetaraan dalam pernikahan dan tidak menghormati hak-hak individu wanita. 

Selain itu, nikah syighar juga dianggap sebagai jenis pernikahan jahiliyyah karena praktiknya dikenal jauh sejak sebelum ada syariat Islam.

Dalam sebuah hadits dikatakan, "Telah disampaikan kepada kami Musaddad, yang telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sa'id, yang mengabarkan dari Ubaidullah, yang berkata bahwa dia menerima cerita dari Nafi' yang meriwayatkan dari Abdullah radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang pernikahan syighar. Saya bertanya kepada Nafi': "Apa yang dimaksud dengan syighar?"

BACA JUGA:Cara agar Menjadi Istri Disayang Suami Menurut Islam, Lakukan 14 Langkah Ini

Dia menjawab: "Syighar adalah ketika seorang pria menikahi anak perempuan dengan persyaratan bahwa dia dinikahkan dengan anak perempuannya tanpa memberikan mahar, atau ketika seorang pria menikahi saudara perempuan dengan persyaratan bahwa dia menikahkannya dengan saudara perempuannya tanpa memberikan mahar."Beberapa orang berpendapat bahwa jika seseorang melakukan strategi agar bisa melakukan pernikahan syighar, maka pernikahannya sah dan persyaratannya tidak valid. Mereka juga mengatakan bahwa pernikahan mut'ah rusak dan persyaratannya tidak valid. Namun, pendapat lain berpendapat bahwa pernikahan syighar diizinkan, tetapi persyaratannya bathil." (HR Al Bukhari).

BACA JUGA:7 Al Quran Tertua di Dunia, Paling Tua Bukan di Arab atau Negara Islam, tapi di Negara Ini..

Sebagai informasi tambahan berikut ini rukun nikah yang harus anda ketahui:   

1. Mempelai pria

Mempelai pria yang dimaksud di sini adalah calon suami yang memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan pula oleh Imam Zakaria al-Anshari dalam Fathul Wahab bi Syarhi Minhaj al-Thalab (Beirut: Dar al-Fikr), juz II, hal. 42: 

و شرط في الزوج حل واختيار وتعيين وعلم بحل المرأة له 

Artinya: Syarat calon suami ialah halal menikahi calon istri (yakni Islam dan bukan mahram), tidak terpaksa, ditertentukan, dan tahu akan halalnya calon istri baginya.

BACA JUGA:Arti Malam 1 Suro Bagi Umat Islam yang Mendapat Julukan Al Asyhur Al Hurum

2. Mempelai wanita

Mempelai wanita yang dimaksud ialah calon istri yang halal dinikahi oleh mempelai pria. Seorang laki-laki dilarang memperistri perempuan yang masuk kategori haram dinikahi. Keharaman itu bisa jadi karena pertalian darah, hubungan persusuan, atau hubungan kemertuaan.      

BACA JUGA:Hujan saat Pesta Pernikahan Menurut Islam, Pertanda Apa Ya? Ini Penjelasannya

3. Wali

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: