Mau Buat Surat Izin Usaha? Ini Syarat dan Cara Mengurus Izin Usaha, Lengkap!
Syarat dan Cara Mengurus Izin Usaha --
BACA JUGA:Tabel Pinjaman Gadai Handphone Samsung Galaxy A33 5G, Segini Dapat Uangnya
Cara Membuat Surat Izin Usaha
Anda dapat membuat surat izin usaha baik secara online maupun offline. Berikut ini langkah-langkah yang harus Anda tempuh:
Cara Membuat Surat Izin Usaha Offline
1. Mengambil Formulir Pendaftaran
- Datang ke kantor dinas perdagangan terdekat sesuai dengan domisili usaha Anda dengan membawa syarat-syarat yang diperlukan.
- Ambil formulir pendaftaran SIUP.
2. Mengisi Formulir Pendaftaran
- Isi formulir pengajuan SIUP dengan data yang benar dan lengkap.
- Formulir harus disetujui oleh direktur utama/pemilik perusahaan/penanggung jawab dengan tanda tangan di atas materai.
- Fotokopi formulir sebanyak 2 lembar setelah diisi lengkap.
3. Pembayaran Biaya
- Pemerintah tidak menetapkan standar nasional biaya penerbitan surat izin usaha, sehingga besaran biaya dapat berbeda-beda di masing-masing wilayah.
4. Pengambilan SIUP
- Setelah seluruh formulir dan berkas persyaratan lengkap, serahkan kepada petugas di kantor dinas perdagangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: