Iklan dempo dalam berita

Mau Buat Surat Izin Usaha? Ini Syarat dan Cara Mengurus Izin Usaha, Lengkap!

Mau Buat Surat Izin Usaha? Ini Syarat dan Cara Mengurus Izin Usaha, Lengkap!

Syarat dan Cara Mengurus Izin Usaha --

BACA JUGA:Tabel Pinjaman Gadai Handphone Samsung Galaxy A33 5G, Segini Dapat Uangnya

Cara Membuat Surat Izin Usaha

Anda dapat membuat surat izin usaha baik secara online maupun offline. Berikut ini langkah-langkah yang harus Anda tempuh:

Cara Membuat Surat Izin Usaha Offline

1. Mengambil Formulir Pendaftaran

- Datang ke kantor dinas perdagangan terdekat sesuai dengan domisili usaha Anda dengan membawa syarat-syarat yang diperlukan.

- Ambil formulir pendaftaran SIUP.

2. Mengisi Formulir Pendaftaran

- Isi formulir pengajuan SIUP dengan data yang benar dan lengkap.

- Formulir harus disetujui oleh direktur utama/pemilik perusahaan/penanggung jawab dengan tanda tangan di atas materai.

- Fotokopi formulir sebanyak 2 lembar setelah diisi lengkap.

3. Pembayaran Biaya

- Pemerintah tidak menetapkan standar nasional biaya penerbitan surat izin usaha, sehingga besaran biaya dapat berbeda-beda di masing-masing wilayah.

4. Pengambilan SIUP

- Setelah seluruh formulir dan berkas persyaratan lengkap, serahkan kepada petugas di kantor dinas perdagangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: