Mau Buat Surat Izin Usaha? Ini Syarat dan Cara Mengurus Izin Usaha, Lengkap!
Syarat dan Cara Mengurus Izin Usaha --
- Fotokopi SITU.
- Fotokopi NPWP.
- Fotokopi akta pendirian perusahaan dan surat keputusan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.
- Surat Izin Prinsip dan Surat Izin Gangguan.
- Neraca perusahaan.
- Surat izin teknis yang dikeluarkan oleh instansi terkait.
- Materai Rp6.000.
Syarat SIUP Perseroan Terbuka (Tbk)
- Fotokopi SIUP sebelum perusahaan berstatus PT.
- Fotokopi identitas (KTP) dari direktur utama/penanggung jawab.
- Fotokopi akta pendirian.
- Surat keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal (BPPM) yang menyebutkan bahwa perusahaan telah melakukan penawaran umum.
- Fotokopi Surat Tanda Terima Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (STP-LKTP) untuk tahun pembukuan terakhir.
- Pas foto direktur utama/penanggung jawab berukuran 4x6 sebanyak 2 lembar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: