Iklan RBTV Dalam Berita

Mau Buat Surat Izin Usaha? Ini Syarat dan Cara Mengurus Izin Usaha, Lengkap!

Mau Buat Surat Izin Usaha? Ini Syarat dan Cara Mengurus Izin Usaha, Lengkap!

Syarat dan Cara Mengurus Izin Usaha --

- Fotokopi SITU.

- Fotokopi NPWP.

- Fotokopi akta pendirian perusahaan dan surat keputusan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.

- Surat Izin Prinsip dan Surat Izin Gangguan.

- Neraca perusahaan.

- Surat izin teknis yang dikeluarkan oleh instansi terkait.

- Materai Rp6.000.

BACA JUGA:2 Aturan yang Diterbitkan OJK untuk Penguatan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah

Syarat SIUP Perseroan Terbuka (Tbk)

- Fotokopi SIUP sebelum perusahaan berstatus PT.

- Fotokopi identitas (KTP) dari direktur utama/penanggung jawab.

- Fotokopi akta pendirian.

- Surat keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal (BPPM) yang menyebutkan bahwa perusahaan telah melakukan penawaran umum.

- Fotokopi Surat Tanda Terima Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (STP-LKTP) untuk tahun pembukuan terakhir.

- Pas foto direktur utama/penanggung jawab berukuran 4x6 sebanyak 2 lembar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: