Iklan dempo dalam berita

Mau Buat Surat Izin Usaha? Ini Syarat dan Cara Mengurus Izin Usaha, Lengkap!

Mau Buat Surat Izin Usaha? Ini Syarat dan Cara Mengurus Izin Usaha, Lengkap!

Syarat dan Cara Mengurus Izin Usaha --

- Proses pengurusan SIUP memakan waktu sekitar 2 minggu.

- Saat SIUP sudah terbit, pihak dinas akan menghubungi Anda.

BACA JUGA:Waspada Predator Anak, Gadis 7 Tahun Ini jadi Mangsa Ayah Tiri saat Ibunya Lagi Kerja

Perlu diketahui bahwa proses pengurusan melalui kantor dinas perdagangan tidak harus dilakukan oleh pemilik usaha langsung. Orang lain bisa mengurusnya dengan membawa surat kuasa bermaterai.

Cara Membuat Surat Izin Usaha Online

Mengurus SIUP secara online dapat dilakukan melalui layanan Online Single Submission (OSS). Sistem ini memungkinkan proses pengurusan surat izin usaha dilakukan dengan lebih praktis dan efisien.

1. Melakukan Pendaftaran

- Kunjungi situs resmi OSS di oss.go.id.

- Pilih menu Daftar dan isi data pribadi seperti nomor identitas, tanggal lahir, alamat email, dan nomor telepon.

- Pastikan data yang diisi lengkap dan benar.

2. Melakukan Verifikasi Akun

- Setelah mengisi formulir pendaftaran, tekan tombol Submit.

- Sistem OSS akan mengirimkan tautan verifikasi akun ke alamat email yang didaftarkan.

- Dalam email, Anda akan menerima informasi username dan password.

BACA JUGA:Tempat Camping di Payakumbuh, Glamping Mewah dengan Pesona Alam yang Memikat, Siap Bikin Kamu Fresh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: