Iklan dempo dalam berita

Mau Buat Surat Izin Usaha? Ini Syarat dan Cara Mengurus Izin Usaha, Lengkap!

Mau Buat Surat Izin Usaha? Ini Syarat dan Cara Mengurus Izin Usaha, Lengkap!

Syarat dan Cara Mengurus Izin Usaha --

3. Login Akun dan Pengisian Data Usaha

- Gunakan username dan password untuk login.

- Isi formulir pengisian data usaha secara lengkap dan benar.

- Pemilik usaha berbentuk PT dapat menyalin data dari AHU Online di situs ahu.go.id yang dimiliki Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

- Pemilik usaha berbentuk perseorangan, koperasi, atau CV harus mengisi data secara manual.

- Data usaha yang harus diisi mencakup informasi perusahaan, rencana penggunaan tenaga kerja, nilai investasi, kepemilikan modal, pemegang saham, dan sebagainya.

- Setelah data terisi lengkap, pilih menu Permohonan Berusaha dan pilih Akta. Pada notifikasi terkait Informasi Validasi KSWP dan NPWP, pilih Proses.

- Pastikan data terkait Akta Pendirian Perusahaan dan Kelengkapan Data sudah benar.

BACA JUGA:Rekomendasi 2 Lokasi Camping di Indralaya Sumatera Selatan, Pilihan Liburan Keluarga Akhir Tahun 2024

4. Penerbitan NIB

- Setelah semua langkah di atas selesai, Sistem OSS akan menerbitkan NIB (Nomor Induk Berusaha) untuk Anda.

- Selain itu, Anda juga akan mendapatkan dokumen pendaftaran terkait bersamaan dengan penerbitan NIB.

Membuat surat izin usaha adalah langkah penting untuk memastikan bisnis Anda berjalan secara legal dan diakui oleh pemerintah. 

Dengan memiliki SIUP, Anda dapat menjalankan usaha dengan lebih tenang dan terpercaya. Baik secara online maupun offline, proses pengurusan SIUP dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan. 

Pastikan Anda mempersiapkan semua persyaratan yang diperlukan agar proses berjalan lancar. Selamat mengurus izin usaha, semoga sukses!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: