Cek, Iuran BPJS Kesehatan 2024 Kelas 1 hingga 3, Lengkap dengan Besaran Dendanya
Cek, Iuran BPJS Kesehatan 2024 Kelas 1 hingga 3, Lengkap dengan Besaran Dendanya--foto:ist
Berdasarkan Perpres 64/2020, besaran denda pelayanan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:
1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.
2. Besaran denda paling tinggi Rp 30.000.000.
3. Bagi Peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.
Sebagai informasi tambahan berikut manfaat BPJS Kesehatan bagi masyarakat.
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Tidak Aktif Lagi, Badan Sudah Sakit-sakitan, Begini Cara Mengaktifkannya Lagi
1. Biaya Iuran Terjangkau
BPJS Kesehatan menggunakan sistem pembayaran dengan berbasis asuransi kesehatan sosial, sehingga masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya pengobatan karena semua sudah ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
2. Menanggung Hampir Semua Penyakit
BPJS Kesehatan telah menjadi salah satu pilar penting dalam sistem pelayanan kesehatan di negeri ini.
Setidaknya, ada 144 jenis penyakit yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan termasuk administrasi, konsultasi dokter, hingga biaya operasi.
Beberapa penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan mulai dari penyakit kronis seperti, tetanus, tuberkulosis paru tanpa komplikasi, refluks gastroesofagus, hepatitis, diabetes, hingga layanan gigi dan mulut.
3. Akses ke Layanan Kesehatan Dasar
Salah satu manfaat utama BPJS Kesehatan adalah memberikan akses yang luas ke layanan kesehatan dasar.
Peserta BPJS dapat mengakses berbagai layanan seperti pemeriksaan kesehatan rutin, pengobatan umum, dan imunisasi tanpa biaya tambahan. Ini sangat membantu masyarakat untuk mendapatkan perawatan kesehatan preventif dan menghindari penyakit yang lebih serius.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: