Iklan RBTV Dalam Berita

Pemerintah Bentuk Satgas Barang Impor, Ini 6 Jenis Barang yang Diawasi

Pemerintah Bentuk Satgas Barang Impor, Ini 6 Jenis Barang yang Diawasi

6 jenis barang impor yang diawasi--

Menurut Zulkifli Hasan, pembentukan satgas tersebut memiliki urgensi tinggi karena industri tekstil Indonesia sedang terdampak membanjirnya produk impor yang masuk secara ilegal.

Hal ini mengakibatkan banyaknya pabrik tekstil yang tutup, tingginya angka pemutusan hubungan kerja (PHK) para pekerjanya, hingga turunnya pemasukan negara.

“Ada keluhan dari berbagai pemangku kepentingan tentang maraknya produk-produk yang dikategorikan ilegal karena jauh dari harga yang semestinya dan tidak bisa dipertanggungjawabkan secara Standar Nasional Indonesia (SNI) serta pemenuhan standar-standar lainnya,” ujarnya. 

BACA JUGA:Jadi Pengganti BNI Mobile Banking, Proses Migrasi Wonder by BNI Butuh Waktu hingga 12 Bulan

Turut mendampingi Zulkifli Hasan dalam konferensi pers tersebut yaitu Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kemendag Suhanto, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso, Staf Khusus Mendag Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional Bara K. Hasibuan, Staf Khusus Mendag Bidang Promosi Perdagangan Dalam Negeri Hadi Daryanto, dan Staf Khusus Mendag Bidang Peningkatan Ekspor dan Perluasan Pasar Luar Negeri Alhilal Hamdi.

Berdasarkan informasi dari Kemendag, anggota Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal berasal dari 11 kementerian dan lembaga.

Mereka adalah Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Hukum dan HAM, Badan Intelijen Negara, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan Keamanan Laut TNI AL, dinas-dinas yang membidangi perdagangan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota, serta Kamar Dagang dan Industri Indonesia.

BACA JUGA:Berantas Barang Impor Ilegal 2024, Pemerintah Bentuk Satgas, Ini Tugasnya

Satgas tersebut memiliki tiga tujuan utama:

Pertama, menciptakan langkah strategis dalam pengawasan dan penanganan masalah impor. 

Kedua, menciptakan koordinasi antarinstansi yang efektif dalam pengawasan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor. 

Ketiga, menjalin komunikasi serta informasi antarinstansi terkait dalam pengawasan dan penanganan permasalahan impor.

BACA JUGA:Cek, Iuran BPJS Kesehatan 2024 Kelas 1 hingga 3, Lengkap dengan Besaran Dendanya

Sebagai langkah selanjutnya, para anggota satgas akan menjalankan tugas, antara lain:

- Menginventarisasi Permasalahan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: