Iklan dempo dalam berita

Pemerintah Bentuk Satgas Barang Impor, Ini 6 Jenis Barang yang Diawasi

Pemerintah Bentuk Satgas Barang Impor, Ini 6 Jenis Barang yang Diawasi

6 jenis barang impor yang diawasi--

- Menetapkan Sasaran 

- Program 

Prosedur Kerja memeriksa perizinan berusaha dan persyaratan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impornya, mengklarifikasi dugaan pelanggaran oleh pelaku usaha dan menindak secara hukum sesuai kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Tablet Huawei MatePad SE 11, Tablet Pilihan Keluarga dengan Fitur Menarik, Resmi di Indonesia, Segini Harganya

Ia juga menyampaikan, pengawasan yang akan dilakukan satgas meliputi pengawasan berkala dalam rentang waktu tertentu, pengawasan khusus yang dapat dilaksanakan sewaktu-waktu berdasarkan pengaduan masyarakat, dan pengawasan terpadu jika butuh penanganan yang melibatkan instansi lainnya. 

Pengawasan berkala akan dilakukan secara rutin untuk memastikan bahwa semua pihak yang terkait dalam rantai distribusi barang impor mematuhi aturan yang telah ditetapkan. 

Pengawasan khusus akan dilakukan apabila terdapat laporan atau pengaduan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran.

BACA JUGA:KPK Geledah Kantor Walikota Semarang, Diduga Terkait Kasus Korupsi, Cek 5 Faktanya

Sedangkan pengawasan terpadu akan melibatkan berbagai instansi terkait untuk menangani kasus-kasus yang memerlukan penanganan lebih komprehensif.

“Kepmendag tentang satgas kami umumkan baru hari ini. Setelah merampungkan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) pada Senin depan, satgas paling cepat mulai bekerja pada Selasa,” ujarnya. 

Hal ini menunjukkan komitmen kuat dari pemerintah untuk segera menindaklanjuti permasalahan impor ilegal dan melindungi industri dalam negeri. 

BACA JUGA:Rumah di Tanjung Agung Ludes Terbakar, Diduga Karena Korsleting Listrik

Pembentukan Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menegakkan aturan perdagangan dan menjaga stabilitas ekonomi. 

Dengan adanya satgas ini, diharapkan impor ilegal dapat diminimalisir sehingga industri dalam negeri dapat berkembang lebih baik tanpa adanya gangguan dari barang-barang impor ilegal yang masuk tanpa izin. 

Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak dan bea masuk yang selama ini banyak hilang akibat praktik impor ilegal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: