Sudah Disalurkan, Ini Rincian Dana Desa di Kabupaten Solok Selatan Tahun 2024
Rincian dana desa Kabupaten Solok Selatan--
BACA JUGA:Sudah Disalurkan, Berikut Rincian Dana Desa di Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2024, Lengkap
Desa Sitapus: Rp 799.976.000
Desa Lubuk Ulang Aling Selatan: Rp 904.678.000
Desa Lubuk Ulang Aling Tengah: Rp 814.610.000
Sesuai dengan PMK Nomor 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa, pengalokasian Dana Desa dihitung menggunakan rumus sebagai berikut :
Dana Desa = Alokasi Dasar + Alokasi Formula
BACA JUGA:Sudah Disalurkan, Ini Pembagian Dana Desa di Kabupaten Agam Tahun 2024, Lengkap Seluruh Desa
Pengalokasian Dana Desa menggunakan proporsi dan bobot formula sebagai berikut :
1. Sebesar 90% berdasarkan pemerataan (Alokasi Dasar-AD) yaitu alokasi minimal Dana Desa yang akan diterima oleh setiap desa, yang besarannya dihitung dengan cari 90% dari anggaran Dana Desa dibagi dengan jumlah Desa secara Nasional;
2. Sebesar 10% berdasarkan variabel jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa, dengan bobot masing-masing variable sebesar 25% ; 35% ; 10 % dan 30%.
Penggunaan proporsi dan bobot formula dimaksud merupakan pilihan terbaik dengan mempertimbangkan :
1. Aspek pemerataan dan keadilan
2. Rasio penerima Dana Desa terkecil dan terbesar adalah paling rendah, yakni 1:4; dan
3. Standar deviasi yang paling rendah
BACA JUGA:Dana Desa di Kabupaten Soppeng Tahun 2024, Dana Bisa untuk Bangun Jalan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: