Iklan RBTV Dalam Berita

Sudah Disalurkan, Ini Rincian Dana Desa di Kabupaten Solok Selatan Tahun 2024

Sudah Disalurkan, Ini Rincian Dana Desa di Kabupaten Solok Selatan Tahun 2024

Rincian dana desa Kabupaten Solok Selatan--

Perlu diketahui bahwa pemerintah Indonesia telah mengalokasikan Dana Desa  sejak tahun 2015, melalui Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

Dana ini berasal dari anggaran negara yang ditransfer melalui anggaran daerah untuk membiayai administrasi pemerintahan desa, pemberdayaan di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi masyarakat, dan pembangunan infrastruktur.

Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dan dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa.

Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa berpedoman pada pedoman teknis yang ditetapkan oleh bupati/walikota mengenai kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa.

BACA JUGA:Dana Desa di Kabupaten Sinjai Tahun 2024, Rinci untuk Semua Desa

Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa diutamakan dilakukan secara swakelola dengan menggunakan sumber daya/bahan baku lokal, dan diupayakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat Desa setempat.

Dana Desa dapat digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak termasuk dalam prioritas penggunaan Dana Desa setelah mendapat persetujuan bupati/walikota dengan memastikan pengalokasian Dana Desa untuk kegiatan yang menjadi prioritas telah terpenuhi dan/atau kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat telah terpenuhi.

Demikian rincian dana desa di Kabupaten Solok Selatan tahun 2024. Semoga bermanfaat.

 

Nutri Septiana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: