Pasca OTT, Kejari Seluma Pastikan Jadwal Penerbitan SK 193 P3K Nakes Sesuai Tahapan
Kasi Pidsus Kejari Seluma, A. Gufron--
SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Kejaksaan Negeri Seluma memastikan proses pembagian SK P3K Tenaga Kesehatan tidak terhambat karena adanya operasi tangkap tangan (OTT).
BACA JUGA:Kejari Seluma Geledah Kantor BKPSDM Seluma, Ada Apa?
Hal ini ditegaskan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Seluma, A. Gufron usai menggelar press release pada Selasa sore (11/4) sekitar pukul 16.00 WIB.
Menurut Kasi Pidsus Kejari Seluma A. Gufron, dari 9 saksi yang diperiksa, untuk saat ini baru satu saksi yang naik status menjadi tersangka yakni CW (37) selaku pejabat Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Pegawai di BKPSDM Kabupaten Seluma.
BACA JUGA:Amankan Barang Bukti OTT Rp 27 Juta, Kejari Seluma Tetapkan Satu Tersangka
Oleh sebab itu, saksi lainnya yang masih bisa mengurus penyelesaian penerbitan SK karena tidak ditahan.
“Kita pastikan pasca OTT ini tidak akan menghambat proses penerbitan SK para tenaga P3K Kesehatan, sehingga melalui OTT diharapkan akan lebih mempercepat proses penerbitan SK sebanyak 193 tenaga PPPK Kesehatan yang sudah dinyatakan lulus, karena salah satu Kasubag di BKPSDM yang sempat kita periksa tidak kita tahan supaya dapat memproses penerbitan SK tersebut,” tegas A. Gufron.
BACA JUGA:Dua ASN Seluma Digerebek Warga Punya Bukti Sudah Menikah Siri
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Seluma Andi Setiawan mengatakan pada OTT ini Kejari Seluma berhasil mengamankan barang bukti berupa uang Rp 27 juta rupiah, 5 unit handphone beserta beberapa berkas penting lainnya.
Sebelum dilakukan OTT, pihak Kejari Seluma mendapat informasi jika seluruh Nakes atau perwakilan yang tercatat lulus P3K dikumpulkan di Bengkulu. Pada pertemuan itu kabarnya ada permintaan uang per orang Rp 300 ribu.
BACA JUGA:Alhamdulillah, THR ASN Bengkulu Tengah Mulai Ditransfer, Daerah Lain Kapan?
“Jadi modusnya ini apabila SK P3K Tenaga Kesehatan ini hendak dikeluarkan pada April ini oleh pihak BKN, maka harus membayar uang sebesar 300 ribu rupiah per kepala. Tetapi bila tidak mengumpulkan uang tersebut maka SK tersebut diterbitkan paling cepat bulan Agustus mendatang,” papar Andi Setiawan.
(Hari Adiyono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: