Iklan dempo dalam berita

Mari Persiapkan Masa Tua Melalui Dana Pensiun BCA, Begini Simulasi Perhitungannya

Mari Persiapkan Masa Tua Melalui Dana Pensiun BCA, Begini Simulasi Perhitungannya

Dana Pensiun BCA--

BACA JUGA:Ini Suku Bunga Pinjaman di BRI untuk Pensiunan dan Besaran Biaya Lainnya di Produk BRIGuna Purna

4. Iuran Pensiun

  • Iuran Pensiun adalah iuran yang harus dibayar oleh Peserta dan Pemberi Kerja (BCA) setiap bulan kepada DP BCA.
  • Termasuk dalam Iuran Pensiun Peserta adalah pengalihan Dana Pensiun Peserta dari DPPK lain.
  • Besarnya Iuran Pensiun Peserta dan Pemberi Kerja (BCA) ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun DP BCA, yaitu: Iuran Peserta sebesar 3% dari gaji pokok bulan terakhir, dan Iuran Pemberi Kerja sebesar 5% dari gaji pokok bulan terakhir.

BACA JUGA:Tabel Kredit Pensiunan BRI Rp 50-100 Juta, Tenor 120 Bulan, Syarat Usia Minimal 21 Tahun

5. Hak Atas Manfaat Pensiun

Manfaat Pensiun adalah akumulasi Iuran Pensiun Peserta dan Iuran Pensiun Pemberi Kerja (BCA) ditambah dengan Hasil Pengembangannya.

Hak atas Manfaat Pensiun timbul manakala:

  • Peserta berhenti bekerja dari BCA dan telah mencapai Usia Pensiun Normal, berhak atas Manfaat Pensiun Normal.
  • Peserta berhenti bekerja dari BCA dan telah mencapai Usia Pensiun Dipercepat, tetapi belum mencapai Usia Pensiun Normal, berhak atas Manfaat Pensiun Dipercepat.
  • Peserta berhenti bekerja dari BCA karena mengalami disabilitas total atau disabilitas penuh, berhak atas Manfaat Pensiun Disabilitas.

BACA JUGA:Tabel Kredit Pensiunan, Bisa Langsung Cair Rp 100 Juta, Syarat Usia Maksimal 75 Tahun

6. Pensiun Ditunda

Peserta berhenti bekerja dari BCA dan belum mencapai Usia Pensiun Dipercepat, namun telah memiliki masa kepesertaan sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun, berhak atas Pensiun Ditunda (akumulasi Iuran Pensiun Peserta dan Pemberi Kerja (BCA) sejak terdaftar sebagai Peserta sampai dengan saat Peserta berhenti bekerja, ditambah dengan Hasil Pengembangan).

BACA JUGA:Tertarik Gadai SK Pensiunan di Pegadaian? Begini Cara dan Syaratnya

Pensiun Ditunda, tidak dapat diambil, namun Peserta mempunyai pilihan sebagai berikut:

  • Tetap berada di DP BCA sampai berhak atas Manfaat Pensiun Dipercepat; atau
  • Dialihkan ke Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Lainnya; atau
  • Dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan; atau
  • Dibayarkan secara sekaligus kepada Peserta pada saat Peserta berhenti bekerja apabila jumlah akumulasi Iuran Peserta dan Iuran Pemberi Kerja beserta hasil pengembangannya serta pengalihan dana dari Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan lain kurang dari atau sama dengan Rp 100.000.000 (seratus juta Rupiah), dengan ketentuan Peserta masih hidup dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah berhenti bekerja.

BACA JUGA:Kredit Pensiunan Usia 80 Tahun dengan Tenor Panjang, Simak Persyaratan dan Tata Cara Pengajuannya

7. Pembayaran Manfaat Pensiun

Pembayaran Manfaat Pensiun Normal, Manfaat Pensiun Dipercepat dan Manfaat Pensiun Disabilitas dilakukan dengan mengacu pada peraturan dan perundangan yang berlaku, yaitu:

  • Apabila akumulasi iuran dan hasil pengembangan kurang atau sama dengan Rp 500.000.000 maka jumlah tersebut dapat dibelikan anuitas seumur hidup atau dibayarkan sekaligus.
  • Apabila akumulasi iuran dan hasil pengembangan lebih dari Rp 500.000.000, dan Peserta menghendaki 20% dari jumlah tersebut diambil sekaligus, maka sisanya sebesar 80% apabila jumlahnya kurang atau sama dengan Rp 500.000.000 maka jumlah tersebut dapat dibelikan anuitas seumur hidup atau dibayarkan sekaligus.
  • Apabila 80 % dari jumlah akumulasi iuran dan hasil pengembangan lebih dari Rp 500.000.000 maka jumlah tersebut wajib dibelikan anuitas seumur hidup.

BACA JUGA:Tabel Angsuran Kredit Pensiunan BRI Plafon Rp 50 Juta Sampai Rp 100 Juta, Maksimal Pinjam Usia Segini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: