Iklan RBTV Dalam Berita

Mengenal Daerah Otonomi Khusus Provinsi Papua, Ini Daftar 5 Keistimewaannya

Mengenal Daerah Otonomi Khusus Provinsi Papua, Ini Daftar 5 Keistimewaannya

Mengenal daerah otonomi khusus Provinsi Papua--ist

BACA JUGA:Libatkan Dukcapil dan Korda APD, KPU Seluma Gelar Rakor Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih

6. Perjanjian internasional yang dibuat oleh Pemerintah yang hanya terkait dengan kepentingan Provinsi Papua dilaksanakan setelah mendapat pertimbangan Gubernur dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

7. Provinsi Papua dapat mengadakan kerja sama yang saling menguntungkan dengan lembaga atau badan di luar negeri yang diatur dengan keputusan bersama sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

8. Gubernur berkoordinasi dengan Pemerintah dalam hal kebijakan tata ruang pertahanan di Provinsi Papua.

9. Tata cara pemberian pertimbangan oleh Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Perdasus.

BACA JUGA:Manfaatkan 5 Game Penghasil Saldo DANA Ini untuk Hasilkan Cuan, Nomor 5 Cocok Buat Kamu

BAB IX tentang Keuangan

Pasal 33

1. Penyelenggaraan tugas Pemerintah Provinsi, DPRP dan MRP dibiayai atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

2. Penyelenggaraan tugas Pemerintah di Provinsi Papua dibiayai atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pasal 34

(1) Sumber-sumber penerimaan Provinsi, Kabupaten/Kota meliputi:

a. pendapatan asli Provinsi, Kabupaten/Kota.

b. dana perimbangan.

c. penerimaan Provinsi dalam rangka Otonomi Khusus.

d. pinjaman Daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: