Iklan RBTV Dalam Berita

Mengenal Daerah Otonomi Khusus Provinsi Papua, Ini Daftar 5 Keistimewaannya

Mengenal Daerah Otonomi Khusus Provinsi Papua, Ini Daftar 5 Keistimewaannya

Mengenal daerah otonomi khusus Provinsi Papua--ist

e. lain-lain penerimaan yang sah.

BACA JUGA:Heboh! Perkelahian 2 Nenek di Pasar, Benarkah Terlibat Cinta Segitiga?

(2) Sumber pendapatan asli Provinsi Papua, Kabupaten/Kota, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:

a. pajak Daerah.

b. retribusi Daerah.

c. hasil perusahaan milik Daerah dan hasil pengelolaan kekayaan Daerah lainnya yang dipisahkan.

d. lain-lain pendapatan Daerah yang sah.

(3) Dana Perimbangan bagian Provinsi Papua, Kabupaten/Kota dalam rangka Otonomi Khusus dengan perincian sebagai berikut:

a. Bagi hasil pajak.

1) Pajak Bumi dan Bangunan sebesar 90% (sembilan puluh persen).

2) Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebesar 80% (delapan puluh persen).

3) Pajak Penghasilan Orang Pribadi sebesar 20% (dua puluh persen).

b. Bagi hasil sumber daya alam:

1) Kehutanan sebesar 80% (delapan puluh persen).

2) Perikanan sebesar 80% (delapan puluh persen).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: