Mengenal Daerah Otonomi Khusus Provinsi Papua, Ini Daftar 5 Keistimewaannya
Mengenal daerah otonomi khusus Provinsi Papua--ist
e. lain-lain penerimaan yang sah.
BACA JUGA:Heboh! Perkelahian 2 Nenek di Pasar, Benarkah Terlibat Cinta Segitiga?
(2) Sumber pendapatan asli Provinsi Papua, Kabupaten/Kota, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. pajak Daerah.
b. retribusi Daerah.
c. hasil perusahaan milik Daerah dan hasil pengelolaan kekayaan Daerah lainnya yang dipisahkan.
d. lain-lain pendapatan Daerah yang sah.
(3) Dana Perimbangan bagian Provinsi Papua, Kabupaten/Kota dalam rangka Otonomi Khusus dengan perincian sebagai berikut:
a. Bagi hasil pajak.
1) Pajak Bumi dan Bangunan sebesar 90% (sembilan puluh persen).
2) Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebesar 80% (delapan puluh persen).
3) Pajak Penghasilan Orang Pribadi sebesar 20% (dua puluh persen).
b. Bagi hasil sumber daya alam:
1) Kehutanan sebesar 80% (delapan puluh persen).
2) Perikanan sebesar 80% (delapan puluh persen).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: