Iklan dempo dalam berita

Ternyata Ini Alasan dan Penyebab Utama Bank Commonwealth PHK Massal Ribuan Karyawannya

Ternyata Ini Alasan dan Penyebab Utama Bank Commonwealth PHK Massal Ribuan Karyawannya

Alasan dan Penyebab Utama Bank Commonwealth PHK Massal Ribuan Karyawannya--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Ternyata ini alasan dan penyebab utama Bank Commonwealth PHK massal ribuan karyawan.

Heboh usai kasus pemutusan kerja massal (PHK) terhadap sekitar ribuan karyawan yang dilakukan oleh PT Bank Commonwealth (PTBC). Kini, pemberian pesangon para karyawan pun menjadi kisruh.

Diketahui, PT Bank Commonwealth adalah perusahaan yang didirikan dan berlisensi di Indonesia dengan tanggung jawab terbatas dan merupakan anak perusahaan dari PT Bank OCBC NISP Tbk.

BACA JUGA:Harga CPO Hari Ini, di KPBN Inacom Terdapat Kenaikan Sekitar 0,51%

Yang mana bank OCBC juga merupakan salah satu dari 10 bank terbesar di Indonesia dalam hal aset dan telah mendapatkan peringkat kredit yang tinggi dari PT Fitch Ratings Indonesia.

Dilansir dari laman cnbcindonesia.com, terkait kasus PHK massal ini, Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) yang menaungi serikat karyawan PTBC, menyebut bank itu ternyata menetapkan bahwa Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) yang sesungguhnya sudah menjadi hak karyawan sejak lama, sebelum akuisisi, akan diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pesangon. 

BACA JUGA:Harga Sawit di Jambi Periode 26 Juli Hingga 1 Agustus 2024 Melonjak Naik, Segini Angka Kenaikannya

Padahal, ketentuan tentang DPLK sebagai bagian dari uang pesangon tersebut baru lahir melalui Peraturan Pemerintah No 35 tahun 2021.

"Lagi pula, dari kepanjangannya saja, DPLK adalah uang pensiun, bukan uang pesangon. Sehingga tidak bisa dicampuradukkan dengan uang pesangon. Mencampuradukkan DPLK dengan uang pesangon jelas-jelas sangat merugikan karyawan. Kalau pun DPLK mau dijadikan bagian dari pembayaran uang pesangon, maka penghitungannya harus dimulai dari tahun 2021," pungkas Sekretaris Jenderal OPSI Timboel Siregar dalam keterangannya, Rabu (24/7/2024).

BACA JUGA:Harga Sawit Sumatera Utara 2024 Naik Tipis, Segini Acuan Harga Per Kg, Periode 25-31 Juli

Timboel Siregar mengungkapkan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan telah memanggil pihaknya dan pihak PTBC 24/7 kemarin, terkait masalah ini. Dan sebelumnya, OPSI juga sudah bertemu dua kali dengan kuasa hukum PTBC, namun belum ada titik temu.

OPSI juga telah menyurati Ketua Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar, meminta agar otoritas selaku Lembaga pengawas perbankan di Indonesia, melakukan pemantauan sekaligus pengawasan terhadap proses akuisisi dengan mencermati perkembangan kasus ketenagakerjaan di PTBC, agar tidak sampai terjadi pelanggaran terhadap hak-hak para karyawan di bank tersebut.

BACA JUGA:Catat Batas Waktu Penerbitannya, Faktur Pajak Tidak Terbit Bisa Kena Sanksi 2%, Ada Dasar Hukumnya

Lantas, apa penyebab dari PHK massal yang dilakukan oleh PT Bank Commonwealth ini?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: