Iklan dempo dalam berita

Bikin Resah Warga, Eks Polwan Bernama Yuni Ini Diungsikan ke Rumah Sakit Jiwa

Bikin Resah Warga, Eks Polwan Bernama Yuni Ini Diungsikan ke Rumah Sakit Jiwa

Eks Polwan Bernama Yuni Ini Diungsikan ke Rumah Sakit Jiwa--

Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kartasura dari Dinsos Sukoharjo, Agung, mengungkapkan bahwa evakuasi dilakukan oleh Dinsos dengan bantuan relawan, Polsek Kartasura melalui Bhabinkamtibmas, pengurus RT/RW, dan warga sekitar. 

"Semula ada laporan warga ke Satpol PP Sukoharjo bahwa yang bersangkutan ini sudah meresahkan karena sering membuat konten sambil berteriak-teriak.

BACA JUGA:Di Tiktok Lagi Ramai Trend

Laporannya, bahkan sang pemilik rumah kos juga pernah dimaki-maki sambil dimasukkan di kontennya itu," kata Agung.

Setelah menerima laporan tersebut, petugas gabungan menyusun strategi agar Yuni bersedia keluar dari kamarnya dengan cara baik-baik, mengingat statusnya sebagai mantan Polwan. 

"Listrik di tempat kos itu sengaja kami matikan dulu dan benar saja yang bersangkutan ini kan sering membuat konten live, maka saat aliran listriknya padam dia keluar untuk mencari tahu penyebabnya dengan melihat meteran listrik di luar kamar kos. Saat itu juga langsung kami amankan tanpa perlawanan," jelasnya.

BACA JUGA:Viral di Tiktok, Seorang Bocah Inisiatif Tambal Jalan Berlubang Pakai Semen, Auto Tarik Perhatian Netizen

Selanjutnya, Dinsos Sukoharjo akan berkoordinasi dengan daerah sesuai KTP Yuni untuk penanganan lebih lanjut. "Karena yang bersangkutan ini sesuai KTP merupakan warga Sulawesi Tengah (Sulteng), maka untuk penanganan selanjutnya kami juga akan berkoordinasi dengan Dinsos di sana," imbuh Agung.

BACA JUGA:Viral Pemotor Jatuh saat Nyalip Ambulans, Malah Minta Ganti Rugi Segini ke Sopir Bus

Latar Belakang Yuni Utami

Yuni Utami merupakan lulusan Bintara Polwan angkatan 37 tahun 2008. Pada tahun 2012, ia pernah mendapatkan kepercayaan menjadi Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polsek Biromaru, Polres Donggala, Polda Sulteng. 

Namun, dalam perjalanan kariernya, Yuni dipecat setelah dinilai melakukan pelanggaran indisipliner, yaitu desersi selama dua tahun.

Pemecatan tersebut sesuai dengan Keputusan Kapolda Sulteng nomor: Kep/13/IV/2014/Sahlur tanggal 21 April 2022.

BACA JUGA:Viral Lomba Nangis: Kontestannya Ibu-ibu, Nangis Paling Natural, Itulah Juaranya! Bawa Pulang Uang Tunai

Viral di Media Sosial dan Reaksi Masyarakat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: