Dapat Gaji dan THR, Berikut Syarat Menjadi Kades dan Perangkat Desa
Ada sejumlah syarat bagi seseorang untuk menjadi Kades dan perangkatnya--
Berkewarganegaraan Indonesia;
1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. Memegang dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, serta mempertahankan keutuhan NKRI;
3. Minimal tingkat pendidikan adalah SMA atau sederajat;
4. Berusia paling rendah 25 tahun saat mendaftar;
5. Bersedia dicalonkan sebagai kepala desa;
6. Merupakan penduduk dan telah tinggal di desa tersebut minimal selama 1 tahun;
7. Tidak sedang menjalani hukum pidana;
8. Tidak pernah dijatuhi hukuman penjara paling singkat lima tahun atau lebih. Apabila pernah melakukan tindak pidana, maka diharuskan untuk mengaku dan berbicara di depan publik;
9. Tidak sedang dicabut hak pilihnya;
10. Memiliki kondisi jasmani yang sehat;
11. Tidak pernah menjabat sebagai kepala daerah sebanyak tiga kali; dan
12. Memenuhi regulasi lain yang diatur dalam peraturan daerah.
BACA JUGA:Pengakuan; Tindih Mahasiswi Karena Pengaruh Tuak Ditambah Komix
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: