Iklan dempo dalam berita

Caleg DPRD Kaur Terpilih dan Kadis Disperindagkop & UKM Kaur jadi Tersangka, Begini Modusnya

Caleg DPRD Kaur Terpilih dan Kadis Disperindagkop & UKM Kaur jadi Tersangka, Begini Modusnya

Kasi Pidsus Kejari Kaur Bobby Muhammad Ali Akbar--

Dugaan tindak pidana korupsi ini berawal pada akhir 2021 lalu AGS selaku Kadis Disperindagkop & UKM meminta SDR yang diketahui anggota DPRD Kaur 2024 yang baru saja terpilih untuk mengerjakan proyek pembangunan pasar impres Bintuhan.

Untuk pengerjaan proyek itu, AGS selaku Kadis Disperindagkop & UKM meminta komitmen fee 5 persen.

BACA JUGA:Ke Mana Perahu Nasdem Berlabuh dalam Pilgub Bengkulu?

Untuk mengerjakan proyek tersebut, pada bulan April 2022 lalu SDR meminjam perusahaan CV.SYB milik MLD untuk melakukan pengerjaan proyek.

Selaku pemilik CV.SYB, MLD pun mendapatkan komitmen fee sebesar 1,5 persen dari nilai kontrak pekerjaan.

BACA JUGA:Jokowi Sahkan PP Kesehatan No 28 Tahun 2024, Bisa Aborsi Asalkan 2 Syarat Ini Terpenuhi

Kasi Pidsus Kejari Kaur Bobby Muhammad Ali Akbar pun menguraikan, THB selaku anggota pokja harus turut bertanggung jawab, karena secara sedemikian rupa telah mengatur agar CV.SYB memenangkan tender.

Selaku anggota pokja, SYB diketahui melakukan evaluasi kepada sejumlah perusahaan yang ikut menawar proyek,  akan tetapi tidak melakukan evaluasi terhadap CV.SYB.

BACA JUGA:Cara Pengajuan KUR Pegadaian 2024, Tabel Angsuran Pinjaman Rp 5 Juta Tenor 3 Tahun

Hasil penyelidikan dan penyidikan, THB rupanya membuatkan dokumen penawaran dan memasukan data fiktif tentang personil inti perusahaan, termasuk peralatan yang dimiliki perusahaan.

Dengan sejumlah rekayasa itu, CV. SYB milik MLD yang dipinjam SDR memenangkan tender dengan nilai kontrak Rp. 2.677.687.000,-.

BACA JUGA:10 Cara Mudah Mendapatkan Uang, Tanpa Perlu Modal, Gen Z Pemula Wajib Tahu

Pekerjaan ini pun dinyatakan gagal konstruksi karena material yang digunakan dalam pengerjaannya tidak sesuai spesifikasi berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik bersama ahli konstruksi

"Pekerjaan tersebut gagal konstruksi sehingga tidak dapat dimanfaatkan dan merugikan negara yang mana dari hasil penyidikan kita tetapkan 5 tersangka dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka," ujar Kasi Pidsus Kejari Kaur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: