Iklan RBTV Dalam Berita

DPO Spesialis Curanmor Ditembak Mati Polisi, Gasak 20 Unit Motor

DPO Spesialis Curanmor Ditembak Mati Polisi, Gasak 20 Unit Motor

DPO Spesialis Curanmor Ditembak Mati Polisi--

“Saya sebagai tokoh masyarakat di Kecamatan Tiris tentunya mendukung pihak kepolisian untuk melakukan penegakan hukum dan memberantas pelaku kejahatan yang sudah terbukti bersalah,” kata Samsudin.

Namun, Samsudin menduga adanya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum dari Polres Tabanan yang melanggar Peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2019 dan undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang HAM serta undang-undang nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM.

“Penembakan yang seharusnya dilakukan bersifat melumpuhkan, bukan menghilangkan nyawa. Tembakannya seharusnya mengenai bagian yang tidak mematikan, bukan di dada. Terlebih banyak masyarakat menyaksikan saat kejadian, terduga pelaku ini tidak memegang senjata tajam,” ungkap Samsudin.

BACA JUGA:Divonis Bebas Dalam Kasus Konten Video Tukar Pasangan, Gus Samsudin Buka Suara

Samsudin juga menyoroti bahwa Emmat belum pernah dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka, sehingga seharusnya ada asas praduga tak bersalah yang dijunjung tinggi.

Samsudin berjanji akan mengawal pihak terduga pelaku yang kini disebut sebagai korban untuk melaporkan perbuatan oknum dari Polres Tabanan ke Divisi Propam Polri dan Kompolnas.

“Tidak hanya ke Div Propam Polri dan Kompolnas saja, tapi akan kami laporkan juga ke Komnas HAM agar ke depannya oknum polisi memperlakukan penegakan hukum berdasarkan undang-undang yang berlaku,” tutur Samsudin.

Ia berharap kejadian serupa tidak terulang kembali, khususnya di wilayah Kabupaten Probolinggo.

“Jangan sampai terkesan penegak hukum malah melanggar hukum. Kalau masyarakat melanggar hukum, itu hal wajar karena mungkin tidak tahu akan hukum,” pungkasnya.

Sheila Silvina

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: