Iklan dempo dalam berita

Viral! Ribut dengan Kekasih dan Marahi Sopir Taksi, Pria Ini Ngamuk Ngaku Anggota BIN

Viral! Ribut dengan Kekasih dan Marahi Sopir Taksi, Pria Ini Ngamuk Ngaku Anggota BIN

Ribut dengan kekasih, pria ini ngamuk ngaku Anggota BIN--ist

Insiden ini dengan cepat menyebar di media sosial, khususnya setelah video kejadian diunggah di YouTube oleh Tribun Sumsel. Reaksi netizen pun beragam, mulai dari komentar lucu hingga kritik tajam. Berikut beberapa komentar dari netizen:

- @srirejeki4313: "Mabok x aah.. Ngaku 'BIN'... Klau ketangkap ujung-ujungnya minta ampun."

- @AntoGiras: "Intel cemen kali ini sih, bertengkar sama ceweknya malah nantangin warga ... kasih salam olahraga bareng-bareng sama warga biar gak cemen di hidup percintaannya, baduuttt."

- @cakgunawan6417: "Hajar aja ini pasti ngaku-ngaku ..kalau memang benar intel, pasti menyembunyikan identitasnya."

- @SiswoadiKuncoro: "Mungkin dia anggota dari Bon BIN, Kebon BINATANG."

Banyak netizen yang menanggapi dengan candaan, tetapi ada juga yang menunjukkan kekhawatiran terhadap perilaku pria tersebut yang dianggap meresahkan.

BACA JUGA:Viral Video Momen Prabowo saat Pamitan dengan Presiden Turki, Ini Reaksi Netizen

Tindak Lanjut dari Pihak Berwajib

Setelah kejadian tersebut, polisi dari Polres Jakarta Selatan segera turun tangan. Pria yang mengaku sebagai anggota BIN tersebut akhirnya diamankan oleh pihak berwajib. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui motif dan latar belakang kejadian.

Menurut keterangan polisi, pria tersebut diduga dalam pengaruh alkohol saat insiden terjadi. Polisi juga memastikan bahwa pria tersebut bukanlah anggota BIN dan hanya mengaku-ngaku untuk menakut-nakuti warga.

Perspektif Hukum

Perilaku pria tersebut tentu saja melanggar hukum. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia, ada beberapa pasal yang relevan dalam kasus ini:

- Pasal 503 KUHP: Membuat kegaduhan atau riuh sehingga ketentraman malam hari terganggu dapat dipidana dengan penjara paling lama 3 hari atau denda paling banyak Rp255 ribu.

- Pasal 170 ayat (1) KUHP: Mengganggu ketenangan tetangga dengan terang-terangan dan menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang dapat dipidana dengan penjara.

- Pasal 492 KUHP: Tindakan yang menimbulkan kegaduhan atau keributan di mana pelaku dalam keadaan mabuk termasuk tindak pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: