Iklan RBTV Dalam Berita

Ternyata 4 Jenis Kecelakaan Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja Daftarnya?

Ternyata 4 Jenis Kecelakaan Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja Daftarnya?

Ternyata 4 Jenis Kecelakaan Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja Daftarnya?--foto: rbtv.disway.id

Peserta BPJS Kesehatan yang mengalami kecelakaan kerja tidak akan mendapat jaminan dari BPJS Kesehatan. Hal tersebut dikarenakan kecelakaan kerja dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja (JKK) atau menjadi tanggungan pemberi kerja.

Program JKK merupakan tanggungan dari BPJS Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, kecelakaan kerja menjadi kecelakaan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:Begini Cara Cek Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Jangan Sampai Mau Berobat Baru Sadar Menunggak Iuran

2. Kecelakaan Tunggal Akibat Kecelakaan

Kecelakaan lalu lintas tunggal merupakan kecelakaan yang terjadi pada satu kendaraan tanpa melibatkan penggunaan jalan dan pengemudi lain. Biasanya, kecelakaan tunggal seperti ini terjadi akibat kelalaian pengemudi. BPJS Kesehatan tidak akan menanggung kecelakaan akibat kelalaian, seperti mengonsumsi miras atau narkoba ketika berkendara.

Selain itu, kecelakaan akibat mengemudi dengan kecepatan tinggi dalam rangka melakukan kejahatan seperti balap liar, merampok, atau melakukan tindak kekerasan maupun seksualitas juga tidak ditanggung oleh BPJS kesehatan.

Kecelakaan yang terjadi karena pengemudi berusaha untuk mengakhiri hidup dan adanya pertikaian antar kelompok tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan karena masuk ke dalam kategori kecelakaan yang disengaja.

BACA JUGA:Mulai 1 Agustus Iuran BPJS Kesehatan Berubah? Ini Daftar Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru

3. Kecelakaan Ganda yang Ditanggung Jasa Raharja

BPJS Kesehatan tidak akan menanggung korban kecelakaan yang sudah ditanggung oleh Jasa Raharja. Jasa Raharja merupakan pelaksana program jaminan kecelakaan lalu lintas dengan memberi manfaat asuransi pada korban kecelakaan ganda mencapai 20 juta rupiah.

Jika layanan kesehatan bagi korban kecelakaan masih di bawah 20 juta rupiah, maka pihak Jasa Raharja akan menanggung biaya sepenuhnya. Namun apabila lebih dari itu, maka BPJS Kesehatan akan menanggung selisih kurang dari batas plafon Jasa Raharja.

4. Kecelakaan Ganda terhadap Penumpang Transportasi Umum

Kecelakaan ganda yang terjadi terhadap penumpang transportasi umum merupakan salah satu kecelakaan yang ditanggung oleh Jasa Raharja. Sehingga, kecelakaan jenis ini tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Itulah yang merupakan informasi mengenai jenis-jenis kecelakaan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:Per 1 Agustus, Ini Daftar Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: