Iklan dempo dalam berita

Kemendag Bagikan Sitaan Impor Ilegal untuk Bahan Bakar ke Pabrik, Totalnya Capai Rp 46 Miliar

Kemendag Bagikan Sitaan Impor Ilegal untuk Bahan Bakar ke Pabrik, Totalnya Capai Rp 46 Miliar

Pemusnahan Pakaian Bekas Sitaan Impor Ilegal--

Barang-barang sitaan ini kemudian bisa digunakan oleh pabrik sebagai bahan bakar tanpa biaya.

BACA JUGA:Lukman Edy Dipolisikan DPW PKB Bengkulu, DPC Kota Bengkulu dan DPC Kabupaten Seluma

Dampak Barang Ilegal Terhadap Ekonomi

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, menyatakan bahwa masuknya barang-barang ilegal ini dapat mengancam stabilitas ekonomi negara. Barang-barang impor ilegal, terutama pakaian bekas dari Cina, Korea, dan Jepang, dijual dengan harga sangat murah.

Hal ini membuat industri lokal dan UMKM sulit bersaing, yang pada gilirannya dapat menyebabkan pabrik-pabrik garmen tutup dan UMKM kehilangan daya saing.

“Penyitaan barang-barang ilegal ini adalah bagian dari upaya penegakan hukum dan komitmen Polri dalam mendukung upaya Kemendag dan Satgas Importasi Ilegal,” ujar Wahyu.

BACA JUGA:Viral, Suzuki Thunder 125 Isi Pertalite hingga 20 Liter di SPBU, Kok Bisa?

Komitmen Pemerintah

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyatakan bahwa penyitaan barang-barang ilegal ini adalah bagian dari upaya penegakan hukum dan melindungi industri dalam negeri.

Zulkifli menegaskan bahwa masuknya barang-barang impor ilegal mengancam industri dalam negeri dan UMKM.

Selain itu, Kemendag mencatat bahwa Bareskrim Polri dan DJBC berhasil mengamankan berbagai barang sitaan, termasuk 1.883 bal pakaian bekas, 3.044 balpres, 696 produk jadi berupa karpet, 6.578 unit elektronik berupa laptop, handphone, mesin fotokopi, serta 5.896 pakaian jadi dan aksesoris.

Nilai Sitaan

Nilai total barang sitaan diperkirakan mencapai Rp 46.188.205.400.

BACA JUGA:Miris! Tak Diizinkan Gunakan Ambulans, Warga Terpaksa Tandu Jenazah Sejauh 3 Km

Kolaborasi Antar Instansi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: