Hukum Jilbab dalam Islam, Ini Daftar Negara Mayoritas Muslim yang Larang Jilbab
Hukum Jilbab dalam Islam, Ini Daftar Negara Mayoritas Muslim yang Larang Jilbab--Foto: ist
Menurut mazhab Syafi'i, batas aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangannya. Batasan telapak tangan itu maksudnya, baik bagian dalam maupun luar.
2. Mazhab Hambali
Sementara menurut mazhab Hambali, batas aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali wajahnya saja. Artinya mazhab ini memasukkan telapak tangan sebagai aurat yang wajib ditutup.
3. Mazhab Hanafi
Sedangkan menurut mazhab Hanafi, batas aurat wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali bagian dalam telapak tangan dan bagian luar telapak kaki.
4. Mazhab Maliki
Aurat dibagi dua macam menurut mazhab Maliki, yaitu mughalladzah (besar) dan mukhaffafah (kecil).
BACA JUGA:Potret Anak Ridwan Kamil di Instagram Usia Buka Jilbab, Ala-ala Cewek Korea
Aurat mughalladzah batasnya yaitu antara pusat dan lutut. Aurat mukhaffafah batasnya seluruh tubuh, kecuali wajah dan kedua telapak tangan (bagian luar dan dalam).
Aurat Muslimah ini sebenarnya juga telah disampaikan Allah dalam Al-Quran surat An-Nur ayat 31 yang berbunyi:
وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اٰبَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اٰبَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اَخَوٰتِهِنَّ اَوْ نِسَاۤىِٕهِنَّ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُنَّ اَوِ التّٰبِعِيْنَ غَيْرِ اُولِى الْاِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ اَوِ الطِّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلٰى عَوْرٰتِ النِّسَاۤءِ ۖوَلَا يَضْرِبْنَ بِاَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّۗ وَتُوْبُوْٓا اِلَى اللّٰهِ جَمِيْعًا اَيُّهَ الْمُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
Artinya: Katakanlah kepada para perempuan yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (bagian tubuhnya), kecuali yang (biasa) terlihat.
Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya. Hendaklah pula mereka tidak menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, ayah mereka, ayah suami mereka, putra-putra mereka, putra-putra suami mereka,
BACA JUGA:Rapikan Jilbab, Ibu Ini Tertelan Jarum Pentul dan Nyangkut di Paru-paru
Saudara-saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara perempuan mereka, para perempuan (sesama muslim), hamba sahaya yang mereka miliki,
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: