Iklan dempo dalam berita

Danlanal Bengkulu Lepas 3500 Ekor Benih Baby Lobster di Perairan Bengkulu

Danlanal Bengkulu Lepas 3500 Ekor Benih Baby Lobster di Perairan Bengkulu

Danlanal lepas 3500 ekor benih baby lobster di perairan Bengkulu--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM – Danlanal Bengkulu Letkol Laut (P) Octo Sahat Manurung bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu, pada Selasa (20/8) sore melepas 3500 ekor benih baby lobster di perairan Pulau Baai Bengkulu.

BACA JUGA:Intip 10 Pilihan Terbaik Tablet RAM 4 GB, Harga Termurah Rp 2 Jutaan, Cocok Penunjang Kerja

Ribuan benih baby lobster yang dilepas liarkan ini, sebelumnya diamankan oleh tim gabungan Fleet One Quick Response Lantamal Dua Padang bersama Fleet One Quick Response Lanal Bengkulu.

Komandan Lanal Bengkulu, Letkol Laut (P) Octo Sahat Manurung menyampaikan, 3500 ekor benih baby lobster yang dilepaskan ini diamankan dari Kabupaten Kaur dan pelepasan benih baby lobster ini dilakukan tepat di habitatnya

"Benih lobster yang sudah diamankan pada Senin malam (19/8) hari ini kita lepaskan di perairan laut Bengkulu," jelasnya.

BACA JUGA:BMKG Himbau Masyarakat Bengkulu Tidak Panik Tentang Isu Gempa Bumi yang Beredar di Grup WhatsApp

Danlanal mengatakan, baby lobster ini diduga didapat oleh para pelaku dari oknum nelayan yang mencari ikan.

"Meskipun diamankan di Kabupaten Kaur, namun hari ini kita melepaskan beni lobster di habitatnya. Pelaku diduga mendapat benih dari oknum nelayan," pungkasnya.

BACA JUGA:Kemensos Buka Rekrutmen 40.839 Formasi CASN 2024, Ini Rincian dan Syarat Daftarnya

Median Azhari selaku Sub kor tindak pidana Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu menyampaikan, diperkirakan benih lobster yang dilepaskan tersebut sebanyak 50 persen akan hidup.

"Untuk angka pastinya kita belum tahu, namun diperkirakan sekitar 50 persen benih akan berkembang," ujarnya.

BACA JUGA:BMKG juga Buka Penerimaan CPNS 2024, Ini Formasi, Syarat dan Cara Daftarnya

Dirinya juga berharap kepada para nelayan benih lobster yang belum memiliki izin agar dapat melengkapi persyaratan agar jika dilakukan razia mereka tidak terkena.

"Untuk nelayan yang menangkap beni lobster untuk dapat mendaftarkan diri agar nantinya jika di razia tidak terkena tindak pidana," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: