Dua Digit, Ini Sumber Penghasilan Anggota DPRD Kota dan Kabupaten di Bengkulu
Gaji dan tunjangan yang diperoleh anggota DPRD--
Besarannya sekitar Rp 4-5 Juta perbulan yang diterima Perbulan oleh masing-masing Pimpinan dan Anggota DPRD. Sedangkan, untuk Wakil Ketua DPRD besarannya 80 persen dari uang representasi Ketua DPRD atau Gubernur.
Sedangkan untuk Anggota DPRD besarannya 75 persen dari uang representasi Ketua DPRD atau Gaji Pokok Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing wilayah.
2. Tunjangan Keluarga
Tunjangan keluarga ini juga masuk dalam item uang yang diterima Anggota DPRD Provinsi maupun Kabupaten / Kota.
BACA JUGA:Prediksi BMKG, 4 Wilayah Ini Bakal Turun Hujan, Sumur Warga Banyak yang Kering
Tunjangan keluarga yang diterima oleh Pimpinan dan Anggota DPRD ini besarannya sama dengan aparatur Sipil Negara yang besarannya sesuai dengan persentase gaji masing-masing.
3. Uang Paket
Uang paket ini sepertinya tak lazim didengar masyarakat, namun uang ini masuk dalam item yang diterima oleh pimpinan dan Anggota DPRD setiap bulan. Nilai uang paket ini merupakan 10 persen dari besaran dana representasi yang diterima oleh masing-masing pimpinan dan Anggota DPRD.
4. Tunjangan Beras
Tak seperti pegawai negeri puluhan tahun yang lalu dimana setiap bulan akan mendapatkan beras dari pemerintah, tunjangan beras bagi pimpinan dan DPRD saat ini sama dengan PNS.
Mereka akan mendapatkan tunjangan besar yang dinilai dengan uang sesuai dengan kebutuhannya masing-masing. Namun untuk nilainya sama dengan tunjangan beras yang diterima oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).
BACA JUGA:Heboh, Soal Erina Gudono Bau Ketiak, Shania: Ini Fakta!
5. Tunjangan Jabatan
Tunjangan jabatan yang diberikan pada seluruh pimpinan dan Anggota DPRD baik Provinsi, Kabupaten dan Walikota.
Karena baik sebagai pimpinan maupun anggota biasa adalah jabatan yang juga diganjar dengan sejumlah uang yang diterima masing-masing anggota setiap bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: