Iklan dempo dalam berita

Dugaan Korupsi Program PNPM, Mantan Ketua PNPM Dituntut Lebih Ringan Dibanding Bendahara

Dugaan Korupsi Program PNPM, Mantan Ketua PNPM Dituntut Lebih Ringan Dibanding Bendahara

Dua terdakwa korupsi dana PNPM saat mendengarkan tuntutan jaksa--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) di Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Air Napal Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2014-2019 yang menjerat mantan Ketua PNPM dan Bendahara Pelaksana Kegiatan, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu.

Dalam sidang dengan pembacaan tuntutan, JPU Kejari Bengkulu Utara, Rizky Adrian menyatakan kedua terdakwa bernama Abdul Mustarib dan Hamidi bersalah.

BACA JUGA:Kementerian Setneg Siapkan 426 Formasi CPNS 2024, Gaji Bisa Tembus Rp 10 Juta, Ini Rincian Lengkapnya

Keduanya disebut melanggar Pasal 3 sesuai dengan dakwaan Subsider Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 18 UU tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Akibat perbuatan para terdakwa yang menyelewengkan uang yang seharusnya mensejahterakan masyarakat di Kecamatan Air Napal, justru digunakan untuk kepentingan pribadi sehingga merugikan negara Rp 1,2 miliar. 

BACA JUGA:Bandingkan Spesifikasi dan Harga Redmi 12 vs Oppo A3x, Kamu Lebih Suka yang Mana?

Dalam tuntutan, terdakwa Abdul dituntut kurungan penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 100 juta, subsidair 4 bulan kurungan. 

Selain itu juga dibebankan membayar kerugian negara sebesar Rp 175 juta. Jika tidak dibayar pasca putusan, diganti dengan pidana penjara 2 tahun 3 bulan. 

Sementara terdakwa Hamidi dituntut 5 tahun 6 bulan kurungan penjara, dengan denda Rp 100 juta, subsidair 4 bulan kurungan. Kemudian dibebankan membayar kerugian negara Rp 917 juta atau pidana penjara 2 tahun 9 bulan apabila tidak dapat membayar. 

BACA JUGA:BKPM Umumkan 110 Formasi CPNS 2024 dengan Tawaran Gaji Capai Rp 8,5 Juta, Ini Persyaratannya

"Kita hukum berbeda sesuai dengan peran para terdakwa serta fakta persidangan bahwa yang menguasai perputaran uang itu bendahara sehingga dituntut lebih berat. Adapun pertimbangan juga terdakwa ketua telah mengembalikan kerugian negara sebesar 75 juta sehingga diringankan," kata JPU Kejari Bengkulu Utara, Rizky Adrian.

Sementara itu, salah satu penasihat hukum terdakwa Abdul, Dede Frastien mengatakan pada intinya akan mengajukan pembelaan atau Pledoi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: