Iklan RBTV Dalam Berita

2 Hari Lagi Gerhana Matahari 2023, Ini Waktu Mulai Gerhana di 34 Provinsi

2 Hari Lagi Gerhana Matahari 2023, Ini Waktu Mulai Gerhana di 34 Provinsi

2 Hari Lagi Gerhana Matahari 2023, Ini Waktu Mulai Gerhana di 34 Provinsi --

Maluku: 11.48 WIT

Papua Barat: 12.08 WIT

Papua: 12.14 WIT

BACA JUGA:Guru Sertifikasi Ketiban Rezeki Nomplok, 2 Tunjangan Cair Sekaligus, Apa Saja?

Demikianlah jadwal gerhana Matahari hibrida 2023 di Indonesia. Bagi yang mau menyaksikan silakan. 

Dianjurkan Salat Gerhana

Sementara itu dalam Islam, Rasulullah SAW menganjurkan amalan salat gerhana matahari ketika muslim dapat melihat fenomena langit tersebut secara langsung.

فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا فَافْزَعُوا إِلَى الصَّلاَةِ

Artinya: "Jika kalian melihat gerhana tersebut (matahari atau bulan), maka bersegeralah untuk melaksanakan salat." (HR Bukhari)

BACA JUGA:Jangan Salah, Lakukan Cara Memupuk Kelapa Sawit Seperti Ini agar Hasilnya Maksimal

Dalam riwayat lain, Rasulullah SAW juga menegaskan pengamalan salat gerhana untuk mengimani tanda-tanda kekuasaan Allah SWT. Hal ini diceritakan istri Rasulullah SAW yakni 'Aisyah RA,

إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ ، لاَ يَنْخَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلاَ لِحَيَاتِهِ ، فَإِذَا رَأَيْتُمْ ذَلِكَ فَادْعُوا اللَّهَ وَكَبِّرُوا ، وَصَلُّوا وَتَصَدَّقُوا

Artinya: "Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda di antara tanda-tanda kekuasaan Allah. Gerhana ini tidak terjadi karena kematian seseorang atau lahirnya seseorang. Jika melihat hal tersebut maka berdoalah kepada Allah, bertakbirlah, kerjakanlah salat, dan bersedekahlah." (HR Bukhari)

BACA JUGA:Ayo Cek Rekening Bank, BPNT Tahap Kedua Sudah Dicair

Disebutkan dalam Kitab Fiqh Al-'Ibadat, 'Ilmiyyan 'Ala Madzhabi Al-Imam Asy-Syafi'i karya Alauddin Za'tari, hukum salat gerhana adalah sunnah muakkad atau sunnah yang sangat dianjurkan pengerjaannya. Dengan catatan, fenomena gerhana yang dijadikan acuan dapat disaksikan langsung oleh mata telanjang bukan melalui hasil hisab.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: