Iklan RBTV Dalam Berita

Punya Tugas Mulia, Ini Rincian Besaran Gaji Guru SD Per Bulan

Punya Tugas Mulia, Ini Rincian Besaran Gaji Guru SD Per Bulan

Gaji PNS Guru SD--

Contohnya, untuk besaran TKD guru PNS di DKI Jakarta daftarnya sebagai berikut:

- PNS golongan IVC-IVE: Rp 6.521.250

- PNS golongan IVA-IVB: Rp 6.174.375

- PNS golongan IIIC-IIID: Rp 5.827.500

- PNS golongan IIIA-IIIB: Rp 5.480.625

- PNS golongan IIA-IID: Rp 4.370.625

- Calon PNS (CPNS): Rp 3.100.000

BACA JUGA:Klaim Segera Kode Redeem Free Fire Hari Ini 29 Agustus 2024, Dapatkan Hadiah Gratis Secara Cuma-cuma

Peran dan Fungsi Guru Sekolah Dasar

Peran guru sangat penting dalam mengajar dan mendidik siswa serta dalam memajukan dunia pendidikan. Mutu siswa dan pendidikan bergantung pada mutu guru. 

Dalam peraturan pemerintah Bab I pasal I ayat I dijelaskan “Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah”.

Selain itu dalam Bab I pasal I ayat (13) dijelaskan “Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah yang diselenggarakan pada satuan pendidikan yang berbentuk Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada satuan pendidikan yang berbentuk Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah atau bentuk lain yang sederajat”.

BACA JUGA:3 Tablet Murah Bulan Agustus Terbaik 2024, Harga Rp 1 Jutaan Saja

Bab I pasal I ayat (14) dijelaskan “Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang Pendidikan Dasar”.

Kewajiban guru sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 tentang Guru Pasal 52 ayat (1) mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan tugas pokok. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: