Iklan dempo dalam berita

Segini Besaran Tunjangan Perawat Terampil Berdasarkan Jenjang Jabatannya

Segini Besaran Tunjangan Perawat Terampil Berdasarkan Jenjang Jabatannya

Tunjangan perawat terampil berdasarkan jabatan--

Mereka bertanggung jawab untuk:

  1. Asuhan keperawatan dasar seperti melakukan pengkajian, perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi tindakan keperawatan dasar.
  2. Mengorganisasi dan mengkoordinasi pelayanan keperawatan dasar, mengelola sumber daya, serta mengembangkan program dan kebijakan keperawatan
  3. Memiliki kemampuan komunikasi yang baik untuk berinteraksi dengan pasien dan tim kesehatan lainnya.
  4. Mematuhi ketentuan perundangan yang berlaku, seperti Permenkes Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perawat.
  5. Menguasai teknologi informasi yang relevan untuk pengelolaan data pasien dan pencatatan keperawatan.

BACA JUGA:Segini Gaji PNS Damkar Mahir Golongan 3B di Indonesia Tebraru 2024, Buruan Cek

Perbedaan Utama

1. Tingkat Keahlian dan Pendidikan:

  • Perawat Ahli Pertama: Memiliki keahlian dan pengetahuan lebih tinggi, serta telah menyelesaikan pendidikan dan pelatihan lanjut dalam bidang keperawatan.
  • Perawat Terampil: Memiliki keterampilan untuk melakukan tugas-tugas keperawatan dasar dengan pengetahuan cukup untuk merawat pasien dengan kondisi umum.

2. Tugas dan Tanggung Jawab:

  • Perawat Ahli Pertama: Melaksanakan tugas-tugas yang lebih kompleks dan memiliki tanggung jawab penuh dalam pengelolaan serta evaluasi asuhan keperawatan.
  • Perawat Terampil: Fokus pada pelaksanaan tugas-tugas keperawatan dasar dan pengelolaan pelayanan keperawatan sehari-hari.

3. Angka Kredit:

  • Perawat Ahli Pertama: Memiliki target angka kredit sebesar 12,5 setiap tahun, menunjukkan kebutuhan untuk terus meningkatkan pengetahuan dan keahlian melalui pendidikan tambahan.
  • Perawat Terampil: Memiliki target angka kredit sebesar 5 setiap tahun.

BACA JUGA:Berapa Gaji PNS Perawat di Jakarta? Yuk Intip Besarannya Lengkap dengan Tunjangan

Tunjangan Jabatan

Menurut Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2007, tunjangan bagi perawat juga berbeda tergantung pada jenjang jabatan fungsional yang diemban. Besaran tunjangan adalah sebagai berikut:

- Perawat Madya: Rp 850.000

- Perawat Muda: Rp 600.000

- Perawat Pratama: Rp 300.000

- Perawat Penyelia: Rp 500.000

- Perawat Pelaksana Lanjutan: Rp 265.000

- Perawat Pelaksana: Rp 240.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: