Iklan RBTV Dalam Berita

10 Bulan DPO dan Kabur ke Jakarta, Pemuda Ini Akhirnya Dibekuk Tim Opsnal Polsek Teluk Segara

10 Bulan DPO dan Kabur ke Jakarta, Pemuda Ini Akhirnya Dibekuk Tim Opsnal Polsek Teluk Segara

DPO yang ditangkap Tim Opsnal Polsek Teluk Segara--

Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara diatas 5 tahun.

BACA JUGA:Perkara Apa, Ketua Bapilu Gerindra Diancam 2 Oknum Bersenpi

 

(Rendra Aditya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: