10 Bulan DPO dan Kabur ke Jakarta, Pemuda Ini Akhirnya Dibekuk Tim Opsnal Polsek Teluk Segara
DPO yang ditangkap Tim Opsnal Polsek Teluk Segara--
Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara diatas 5 tahun.
BACA JUGA:Perkara Apa, Ketua Bapilu Gerindra Diancam 2 Oknum Bersenpi
(Rendra Aditya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: