Iklan RBTV Dalam Berita

Perkara Ini, Oknum Guru SMA Tega Aniaya Siswanya tanpa Ampun di Jam Pelajaran

Perkara Ini, Oknum Guru SMA Tega Aniaya Siswanya tanpa Ampun di Jam Pelajaran

Oknum Guru SMA Aniaya Siswanya --

Setiap sekolah harus memiliki Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) yang bertugas menerima dan menindaklanjuti laporan mengenai tindak kekerasan yang terjadi di sekolah.

Jika terbukti melakukan kekerasan, guru pelaku dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023.

Berikut adalah tiga tingkatan sanksi yang bisa dijatuhkan kepada guru pelaku kekerasan:

1. Sanksi Ringan

Sanksi ringan berupa teguran tertulis atau pernyataan permohonan maaf yang harus disampaikan secara tertulis dan dipublikasikan melalui media sekolah. Langkah ini bertujuan untuk memberikan peringatan kepada guru agar tidak mengulangi tindakan kekerasan tersebut.

BACA JUGA:Ini Batasan Usia Nasabah Dapat Ajukan Pinjaman KUR BRI 2024

2. Sanksi Sedang

Jika tindak kekerasan yang dilakukan lebih berat, guru dapat dikenakan sanksi sedang berupa pengurangan hak, seperti penundaan kenaikan gaji berkala atau penghargaan lainnya. Selain itu, guru tersebut juga bisa diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai pendidik.

Dalam beberapa kasus, terlapor wajib mengikuti kegiatan edukatif untuk meningkatkan pemahaman tentang etika mengajar, yang harus dilakukan dalam jangka waktu 5 hingga 10 hari kerja.

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS Diperpanjang, para Pelamar Mengeluh karena E-Meterai Sering Error, Lantas Bagaimana Solusinya

3. Sanksi Berat

Sanksi berat berupa pemutusan hubungan kerja atau pemindahan siswa ke sekolah lain dapat dijatuhkan jika tindak kekerasan yang dilakukan mengakibatkan luka fisik berat, kerusakan fisik permanen, atau bahkan kematian.

Selain itu, sanksi berat juga bisa diberikan jika terbukti bahwa guru tersebut melakukan kekerasan secara berulang, atau jika terdapat trauma psikologis yang berat pada korban.

Pengenaan sanksi berat ini juga berlaku jika kekerasan dilakukan lebih dari tiga kali selama masa jabatan guru tersebut, meskipun hanya mengakibatkan luka ringan atau dampak psikologis yang tidak terlalu parah.

Sanksi ini akan dijatuhkan berdasarkan rekomendasi dari Satuan Tugas Pencegahan Kekerasan atau Dinas Pendidikan setempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: