Dugem dengan PSK, 4 Oknum Satpol PP Ini Terima Sanksi Pemberhentian Sementara
Nasib oknum satpol pp yang dugem bersama PSK--
BACA JUGA:Rincian Dana Insentif Desa di Kabupaten Sukabumi Tahun 2024, Lengkap Seluruh Desa
2. Pasal 12
Dalam melakukan tugas ketertiban umum maupun ketentraman masyarakat, Satpol PP bisa meminta bantuan personel dan peralatan dari Polri serta TNI untuk melaksanakan tugas yang memang memiliki dampak sosial serta risiko tinggi.
3. Pasal 13
- Penyelenggaraan untuk perlindungan masyarakat oleh Satpol PP juga melibatkan masyarakat.
- Untuk efektivitas dalam penyelenggaraan perlindungan masyarakat, biasanya Satpol PP akan melakukan pembinaan terhadap masyarakat sebagaimana yang dimaksud di ayat 1.
4. Pasal 14
Dalam ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan juga dalam penyelenggaraan perlindungan masyarakat yang diatur dalam Peraturan Menteri.
BACA JUGA:5 Remaja Terduga Pelaku Teror di SMK Ma'arif NU Paguyangan Diciduk Polisi
Itulah informasi terkait sanksi yang akan diterima oleh 4 orang oknum Satpol PP di Bukittinggi yang ketahuan dugem dengan PSK.
(Putri Nurhidayati)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: