Iklan dempo dalam berita

Masa Jabatan Kades Resmi 8 Tahun, 177 Kades di Seluma Dikukuhkan Bupati Seluma Erwin Octavian

Masa Jabatan Kades Resmi 8 Tahun, 177 Kades di Seluma Dikukuhkan Bupati Seluma Erwin Octavian

Pengukuhan masa jabatan 177 Kades di Seluma--

SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Masa jabatan Kades resmi 8 tahun, 177 Kades di Seluma dikukuhkan Bupati Seluma Erwin Octavian.

Sejumlah kades di Kabupaten telah resmi dikukuhkan Bupati Seluma Erwin Octavian, pada Rabu siang (11/9/2024) di gedung Balai Adat Serasan Seijoan.

BACA JUGA:Berbeda dari Pernyataan Ulianaci, Ini Klarifikasi Oknum Grab Bengkulu yang Viral

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Nopetri Elmanto dalam sambutannya mengatakan, dari jumlah 182 desa yang ada di Kabupaten Seluma seyogyanya seluruhnya dapat dikukuhkan serentak. 

Namun ada 5 desa yang kadesnya tidak dapat diikutsertakan, karena 3 desa masih dijabat seorang Pjs dan 2 lainnya masih tersangkut hukum, maka hanya 177 kades yang dikukuhkan ulang.

BACA JUGA:Dua Pelajar Berkelahi Gara-gara 'Badak Subuh' Satu Orang Terkena Ekor Pari

Pengukuhan ulang terhadap kades yang masih menjabat ini merupakan tindak lajut atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang baru disahkan pada 25 April 2024 lalu.

Salah satu poin krusial dalam revisi UU itu kini mengatur masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun dan maksimal 2 periode.

BACA JUGA:Ternyata Segini Biaya Perawatan Mobil Listrik, Benarkan Lebih Murah?

Kendati masa jabatannya bertambah, namun gaji kades setiap bulannya menurutnya tidak berubah, yakni tetap Rp2.426.640 setiap bulannya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 2019.

“Dapat kami sampaikan, dari 182 desa dalam pengukuhan ini hanya dapat dihadiri 177 kades, karena masih ada 5 desa lagi yang belum dapat mengikuti, karena 3 kades masih dijabat Pjs dan 2 kades lainnya masih tersangkut hukum,” tutur Nopetri Elmanto.

BACA JUGA:Patut Berbangga, Ini Situs Bersejarah di Seluma yang Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya

Diketahui 5 Desa yang kadesnya belum dapat mengikuti pengukuhan yakni Desa Petai Kayu Kecamatan Semidang Alas dan Desa Padang Batu Kecamatan Ilir Talo dikarenakan kadesnya mengundurkan diri karena mencalonkan diri sebagai Caleg.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: