Gelapkan Rp 186 Juta Uang Pajak, Direktur PT. Putra Pekal dan Asahi Dibekuk dan Ditahan
--
Di Provinsi Jambi, tersangka bekerja disebuah perusahaan Arang. Selanjutnya berkat informasi dari Bareskrim Polri dan Polres setempat, tersangka berhasil dibekuk tanpa perlawanan. Tersangka dilimpahkan ke JPU Kejati Bengkulu untuk dilakukan proses selanjutnya.
BACA JUGA:Ingat! Calon Incumbent Wajib Serahkan Surat Cuti ke KPU di Hari Pertama Kampanye 25 September Ini
"Tersangka ini sempat buron beberapa bulan, bekerja di perusahaan Arang di Provinsi Jambi," kata Awwam Munajat.
Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu Arief Wirawan mengatakan untuk tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Malabero Bengkulu.
BACA JUGA:Terima Kasih Pak Gub, Sejak Tahun 2021 Sudah 396.942 Unit Kendaraan Dapat Gratis Denda Pajak
Kepada tersangka, JPU Kejati Bengkulu menerapkan pasal 39 ayat 1 huruf C dan I Undang Undang Nomor 28 tahun 2007 Tentang Perpajakan.
Rendra Aditya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: