Syarat Pendaftaran PTPS Pilkada 2024, Ini Berkas yang Perlu Dipersiapkan
Syarat Pendaftaran PTPS Pilkada 2024--
BACA JUGA:Ingat! Calon Incumbent Wajib Serahkan Surat Cuti ke KPU di Hari Pertama Kampanye 25 September Ini
Jadwal Rekrutmen PTPS Pilkada 2024
1. Sosialisasi Tata Cara Pembentukan PTPS untuk Pemilihan kepada Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan
- Waktu: 9 - 11 September 2024
- Durasi: 3 hari
2. Pengumuman Pendaftaran, Penerimaan Calon PTPS Kepada Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda di Wilayah/Desa/Tempat Lain yang Berhak
- Waktu: 12 - 28 September 2024
- Durasi: 17 hari
BACA JUGA:Berapa Gaji PTPS Pilkada 2024, Lengkap dengan Tugas dan Wewenang
Cara Kerja PTPS Pemilu 2024
Selama pemungutan suara Pemilu 2024, anggota PTPS nantinya bertugas di setiap TPS yang sudah ditentukan. Dengan demikian, mereka termasuk salah satu unsur penting selama pelaksanaan Pemilu.
Menurut Pasal 66 Peraturan Panwaslu Nomor 1 tahun 2020, Pengawas TPS dapat melakukan beberapa hal guna menunjang pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban selama pengawasan Pemilu.
Berikut beberapa hal yang bisa dilakukan PTPS:
1. Koordinasi dengan Pengawas TPS yang masih dalam 1 wilayah kelurahan/desa atau nama lain.
2. Koordinasi dengan Pengawas TPS di luar wilayah kelurahan/desa atau nama lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: